EDITORIAL

Cisanti di Ujung Tanduk: Perhutanan Sosial atau Legalisasi Pembiaran..?

| Senin, 22 Desember 2025 | 19:01 WIB

foto

Ilustrasi bencana

MEDIAKASASI | PENYERAHAN Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial kepada LPHD Al Fatih oleh Bupati Bandung pada 11 Desember 2025 disertai penegasan pentingnya kepatuhan dalam pengelolaan kawasan hutan. Dalam pernyataan resminya, Bupati Bandung menekankan bahwa pengelolaan hutan tidak boleh dilakukan sembarangan dan izin dapat dicabut sewaktu-waktu apabila terjadi pelanggaran.

Secara normatif, pernyataan tersebut terdengar ideal dan sejalan dengan prinsip tata kelola lingkungan hidup. Namun persoalan mendasarnya bukan terletak pada apa yang diucapkan dalam seremoni, melainkan apa yang terjadi di lapangan.

Situ Cisanti merupakan jantung hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum. Kawasan ini berfungsi sebagai penyangga hidrologis yang menentukan keberlanjutan air, keselamatan ekologis, dan kehidupan jutaan warga di hilir.

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa perbukitan di sekitar Cisanti telah lama dibuka menjadi kebun sayuran intensif, didorong oleh pesanan tengkulak dan logika ekonomi jangka pendek.

Praktik ini berlangsung terbuka dan menahun, dengan dampak nyata berupa erosi, sedimentasi, serta meningkatnya risiko longsor dan krisis air. Di sinilah kontradiksi kebijakan menjadi terang.

Perhutanan Sosial bukan instrumen legalisasi alih fungsi hutan. SK Perhutanan Sosial tidak mengubah status kawasan hutan, tidak membenarkan pembukaan kawasan lindung, dan tidak memberikan ruang bagi pertanian tanaman semusim yang merusak fungsi resapan air.

Skema ini justru dirancang untuk menjaga fungsi ekologis sambil memberikan manfaat ekonomi berkelanjutan bagi masyarakat sekitar hutan.

Jika prinsip tersebut benar-benar dipahami dan dijalankan, maka publik berhak mempertanyakan: mengapa alih fungsi lahan di sekitar Situ Cisanti tetap berlangsung tanpa koreksi berarti?

Penegasan bahwa izin dapat dicabut “kapan pun bila terjadi pelanggaran” menjadi problematik ketika pelanggaran yang kasat mata tidak diikuti tindakan nyata.

Tanpa pengawasan ketat, audit lapangan terbuka, dan penindakan konsisten, pernyataan kepatuhan hukum berisiko berhenti sebagai retorika administratif.

Dalam konteks lingkungan hidup, jarak antara norma dan implementasi adalah indikator paling jelas dari kegagalan kebijakan. Situasi ini tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab kelembagaan. Pemerintah Kabupaten Bandung memiliki kewenangan penataan ruang dan pengendalian pemanfaatan lahan.

BKSDA memegang mandat perlindungan kawasan konservasi dan ekosistem penyangga. Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memiliki kewajiban pengawasan dan penegakan hukum kehutanan dan lingkungan hidup.

Ketika kerusakan berlangsung lama, terbuka, dan berdampak luas, pembiaran tidak lagi dapat disebut sebagai kelemahan teknis, melainkan kegagalan menjalankan mandat hukum. Ironisnya, pola penegakan hukum kerap menunjukkan ketimpangan.

Negara sering hadir setelah bencana terjadi longsor, pendangkalan, atau krisis air dan yang pertama kali berhadapan dengan sanksi justru petani kecil. Sementara aktor ekonomi yang mengatur pesanan tanam, aliran modal, dan ekspansi lahan nyaris tak tersentuh.

Pola ini memperlihatkan penegakan hukum yang timpang: tegas ke bawah, lunak ke atas.

Situ Cisanti kerap dipromosikan sebagai simbol keberhasilan pemulihan Citarum. Namun simbol tanpa konsistensi kebijakan hanya akan memperdalam ketidakpercayaan publik.

Program sebesar apa pun kehilangan legitimasi ketika kawasan hulunya justru dibiarkan rusak oleh praktik ekonomi jangka pendek yang dampaknya sudah lama diketahui dan dapat diprediksi.

Karena itu, publik tidak membutuhkan tambahan seremoni atau pernyataan normatif. Yang dibutuhkan adalah tindakan konkret: evaluasi lapangan yang transparan, penghentian alih fungsi lahan yang melanggar, penindakan terhadap aktor ekonomi perusak lingkungan, serta peninjauan serius terhadap izin dan skema pengelolaan yang tidak berjalan sesuai tujuan konservasi.

Jika tidak, Perhutanan Sosial berisiko berubah dari instrumen keadilan ekologis menjadi payung kebijakan yang menormalisasi pembiaran. Dan jika itu terjadi, maka Cisanti benar-benar berada di ujung tanduk bukan karena ketidaktahuan, melainkan karena kegagalan negara menyelaraskan kata dengan tindakan.

(Catatan redaksi dari berbagai sumber)

Bagikan melalui