foto

Asap putih pekat terlihat membumbung dari sebuah tungku di area pembuangan sampah milik PT Krakatau Perbengkelan dan Perawatan (KPdP)

MEDIAKASASI | CILEGON-- Asap putih pekat terlihat jelas keluar dari cerobong asap dari pembuangan sampah milik PT Krakatau Perbengkelan dan Perawatan (KPdP).

Pantauan mediakasasi di Siang hari, Senin (27/10/2025), tampak jelas di sekitar kawasan industri Cilegon terasa hangat dengan aroma menyengat, membuat sebagian pekerja yang melintas menutup hidung.

Sumber asap berasal dari tungku pembakaran limbah non-B3 — jenis limbah yang secara teknis tidak tergolong berbahaya, namun tetap harus dikelola sesuai standar lingkungan.

Tungku berwarna cokelat tua itu tampak beroperasi dengan volume asap cukup tebal, tanpa terlihat adanya sistem filtrasi dari luar.

Di sekitar lokasi pun tidak ditemukan papan peringatan atau tanda adanya pengawasan aktif. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di kalangan pemerhati lingkungan.

Ketua PELINTAS (Pemerhati Lingkungan, Industri, Laut, dan Pesisir), Gan Gan Kurnia, menilai aktivitas pembakaran tersebut perlu mendapat perhatian serius.

“Kami mempertanyakan sejauh mana pengawasan dilakukan, dan apakah penggunaan tungku pembakaran ini telah memenuhi standar agar tidak menimbulkan dampak lingkungan,” ujar Gan Gan kepada wartawan.

Ia menambahkan, meski limbah yang dibakar tergolong non-B3, proses pembakarannya tetap berpotensi menimbulkan pencemaran udara jika dilakukan tanpa kontrol suhu dan ventilasi yang tepat.

“Sekecil apa pun asap yang keluar, itu tetap emisi. Apalagi jika dilakukan di area terbuka,” tegasnya.

Pihak KPdP, yang merupakan anak usaha Krakatau Steel Group, saat dikonfirmasi menyebut bahwa kegiatan pembakaran tersebut merupakan bagian dari pengelolaan limbah rutin dengan pengawasan internal, dan memastikan prosesnya tidak menyalahi aturan.

Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi mengenai izin operasional atau standar teknis yang digunakan dalam sistem pembakaran tersebut.

Sejumlah pekerja di lokasi mengaku kegiatan serupa sudah biasa dilakukan.

“Biasanya tiap beberapa hari ada pembakaran, kalau banyak sampah sisa pekerjaan bengkel,” ujar seorang pekerja yang enggan disebut namanya.

Investigasi lebih lanjut diperlukan untuk memastikan apakah tungku tersebut telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terutama terkait emisi udara dari aktivitas pembakaran di kawasan industri.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa di tengah geliat industri baja Cilegon, asap sekecil apa pun bisa memunculkan tanda tanya besar soal keseriusan pengawasan lingkungan.

Hingga kini, Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon belum memberikan tanggapan terkait aktivitas pembakaran di area KPdP tersebut. (R3d)

Bagikan melalui