foto

MEDIAKASASI | CILEGON -- Dugaan perlakuan tidak manusiawi terhadap seorang buruh lepas di Pelabuhan Merak berbuntut panjang. Aliansi Peduli Selat Sunda (APSS) bersama Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) Pelita Keadilan Nusantara resmi melayangkan somasi kepada PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Merak.

Korban bernama Haryadi, dikenal di kalangan pelabuhan sebagai anak koin, terekam dalam video viral sedang dipaksa berguling di lantai dermaga oleh petugas keamanan.

Aksi tersebut menuai kecaman luas karena dinilai melanggar hak asasi manusia dan merendahkan martabat pekerja kecil.

Ketua PKBH Pelita Keadilan Nusantara, Yoga Mahesa, menyatakan pihaknya telah mengirimkan surat somasi langsung ke kantor ASDP Merak.

“Kami tunggu itikad baik ASDP dalam tujuh hari ke depan. Jika tidak ada respons, kami akan menempuh langkah hukum ke Polda Banten,” tegasnya.

Somasi bernomor No.201/SS/PKBH-PKN/XI/2025 itu berisi tuntutan agar ASDP: 1. Menyampaikan permintaan maaf secara terbuka,

2. Menghapus seluruh video yang beredar,

3. Memberikan ganti rugi kepada korban, dan

4. Menjatuhkan sanksi tegas kepada pelaku di lapangan.

Koordinator APSS, Hadi Susanto, turut mengecam tindakan tersebut dan menegaskan akan mengirim surat serupa ke ASDP.

“Ini tindakan yang tidak memanusiakan manusia. Negara seharusnya hadir membela rakyat kecil,” ujarnya.

Kasus ini bermula pada 26 Oktober 2025 di Dermaga IV Pelabuhan Merak. Video perlakuan kasar terhadap korban pertama kali beredar di media sosial dan dengan cepat memicu kemarahan publik.

PKBH menilai tindakan petugas melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Pasal 351 KUHP (penganiayaan), Pasal 33 UU HAM, Pasal 27 ayat 3 UU ITE, serta Pasal 1365 KUH Perdata tentang perbuatan melawan hukum.

Publik kini menantikan langkah tegas dari pihak ASDP Merak maupun instansi terkait agar insiden serupa tidak kembali terjadi di pelabuhan yang menjadi wajah BUMN di Provinsi Banten ini.

Hingga berita ini diturunkan, pihak ASDP Cabang Merak maupun kantor pusat ASDP di Jakarta belum memberikan tanggapan resmi terkait somasi tersebut. (Red)

Bagikan melalui