foto

Ilustrasi

MEDIAKASASI | KAB CIANJUR-- Adanya keluhan warga di Kp. Mekar Harapan Desa Bojong Petir Kecamatan Tanggeung Kabupaten Cianjur yang akan melakukan akad nikah dengan calon mempelai pria dari ibu kota Jakarta secara terangan-terangan di tekuk harga fantastis. ‎ ‎

Cerita bermula satu bulan sebelum pernikahaan calon mempelai wanita yang sudah didaftarkan oleh ketua Rukun Tetangga (RT) Kp. Mekar Harapan kepada  P3N (Amil) bernama Dani. ‎ ‎

Ketua RT tersebut menanyakan langsung terkait biaya untuk pernikahan kepada Dani selaku P3N. Dengan penuh kepercayaan diri Dani pun mematok harga untuk biaya pernikahan sebesar 2 juta rupiah.

‎Dinilai mematok harga terlalu mahal, padahal ketua RT pun mengetahui harga pasaran yang di patok pemerintah hanya Rp. 600.000,-

Namun apa boleh buat, sang RT pun menyetujuinya  karena tidak ingin bertele-tele ‎.

‎Menurut keterangan ketua RT bernisial (H) kepada mediakasasi menjelaskan bahwa alasan petugas P3N mematok harga tinggi karena calon mempelai laki-laki dari Ibu Kota Jakarta. Jadi biaya nya sesuai dengan zona. ‎

‎"Harganya mahal karena calon mempelai laki-laki merupakan warga jauh yaitu Jakarta katanya sesuai dengan zona," ungkap ketua RT.

‎Mediakasasi mencoba menghubungi petugas P3N untuk memastikan informasi yang diterima, namun lagi-lagi tidak ada respon dari KUA Kecamatan Tanggeung. ‎

‎Hngga berita ini ditayangkan, belum ada kabar klarifikasi dari pihak KUA maupun saudara Dani selaku petugas P3N. ‎

‎Perlu diketahui biaya untuk KUA adalah gratis jika akad nikah dilaksanakan di kantor KUA pada jam kerja (Senin-Jumat, pukul 08.00–16.00). Namun, jika pernikahan dilaksanakan di luar kantor KUA atau di luar jam kerja, akan dikenakan biaya Rp. 600.000 yang harus disetorkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

‎Alasan biaya Rp.600.000, ini sesuai dengan peraturan pemerintah dan disetorkan sebagai PNBP. ‎ ‎Biaya ini ditujukan untuk biaya pelayanan pencatatan di luar jam kerja atau lokasi. ‎Pembayaran. ‎

‎Pembayaran harus dilakukan melalui transfer ke nomor rekening bank yang telah ditentukan, bukan secara langsung. Bukti setoran kemudian diserahkan ke KUA. ‎ ‎Pengecualian, Biaya ini hanya berlaku untuk biaya pencatatan nikah.

Biaya lain, seperti biaya pemeriksaan kesehatan atau transportasi, mungkin perlu dipertimbangkan secara terpisah. (Alunk) ‎ ‎

Bagikan melalui