Peristiwa
Asap Oranye Muncul di Kawasan Industri Cilegon, Sejumlah Warga Alami Sesak Napas
- Sabtu, 31 Januari 2026 | 16:53 WIB
| Kamis, 6 November 2025 | 17:50 WIB

Ilustrasi
MEDIAKASASI | KAB CIANJUR-- Adanya keluhan warga di Kp. Mekar Harapan Desa Bojong Petir Kecamatan Tanggeung Kabupaten Cianjur yang akan melakukan akad nikah dengan calon mempelai pria dari ibu kota Jakarta secara terangan-terangan di tekuk harga fantastis.
Cerita bermula satu bulan sebelum pernikahaan calon mempelai wanita yang sudah didaftarkan oleh ketua Rukun Tetangga (RT) Kp. Mekar Harapan kepada P3N (Amil) bernama Dani.
Ketua RT tersebut menanyakan langsung terkait biaya untuk pernikahan kepada Dani selaku P3N. Dengan penuh kepercayaan diri Dani pun mematok harga untuk biaya pernikahan sebesar 2 juta rupiah.
Dinilai mematok harga terlalu mahal, padahal ketua RT pun mengetahui harga pasaran yang di patok pemerintah hanya Rp. 600.000,-
Namun apa boleh buat, sang RT pun menyetujuinya karena tidak ingin bertele-tele .
Menurut keterangan ketua RT bernisial (H) kepada mediakasasi menjelaskan bahwa alasan petugas P3N mematok harga tinggi karena calon mempelai laki-laki dari Ibu Kota Jakarta. Jadi biaya nya sesuai dengan zona.
"Harganya mahal karena calon mempelai laki-laki merupakan warga jauh yaitu Jakarta katanya sesuai dengan zona," ungkap ketua RT.
Mediakasasi mencoba menghubungi petugas P3N untuk memastikan informasi yang diterima, namun lagi-lagi tidak ada respon dari KUA Kecamatan Tanggeung.
Hngga berita ini ditayangkan, belum ada kabar klarifikasi dari pihak KUA maupun saudara Dani selaku petugas P3N.
Perlu diketahui biaya untuk KUA adalah gratis jika akad nikah dilaksanakan di kantor KUA pada jam kerja (Senin-Jumat, pukul 08.00–16.00). Namun, jika pernikahan dilaksanakan di luar kantor KUA atau di luar jam kerja, akan dikenakan biaya Rp. 600.000 yang harus disetorkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Alasan biaya Rp.600.000, ini sesuai dengan peraturan pemerintah dan disetorkan sebagai PNBP. Biaya ini ditujukan untuk biaya pelayanan pencatatan di luar jam kerja atau lokasi. Pembayaran.
Pembayaran harus dilakukan melalui transfer ke nomor rekening bank yang telah ditentukan, bukan secara langsung. Bukti setoran kemudian diserahkan ke KUA. Pengecualian, Biaya ini hanya berlaku untuk biaya pencatatan nikah.
Biaya lain, seperti biaya pemeriksaan kesehatan atau transportasi, mungkin perlu dipertimbangkan secara terpisah. (Alunk)
Bagikan melalui