foto

Kegiatan kampanye Rachel Maryam bertempat di lapangan sepak bola desa Sukawening kecamatan Ciwidey

Mediakasasi.com, kabupaten Bandung - Kampanye terakhir calon anggota legislatif (Caleg) DPR - RI dari partai Gerindra daerah pilihan (Dapil) Jabar - 2 kabupaten Bandung dan Bandung Barat Rachel Maryam berakhir ricuh sehingga terjadi pengeroyokan yang di lakukan oleh jajaran panitia pelaksana kampanye terhadap salah seorang wartawan media waspira news Syarif Hidayat.

Terjadinya insiden pengeroyokan awalnya dikarenakan Rachel Maryam menolak diwawancara usai melaksanakan pidato kampanye yang di selenggarakan oleh panitia pelaksana yang bertempat di lapangan sepak bola desa Sukawening kecamatan Ciwidey kabupaten Bandung,Sabtu (10/02/2024).

Dikarenakan Rachel Maryam menolak diwawancara,ahirnya para wartawan berinisiatif untuk mewawancara salah seorang panitia pelaksana kampanye,yang diketahui bahwa salah seorang panitia pelaksana tersebut adalah sebagai ketua BPD Desa Sukawening.

Dari para wartawan tersebut,diantaranya Syarif Hidayat bermaksud mewawancara panitia pelaksana (Ketua BPD),namun wawancara tersebut tidak berlangsung, dikarenakan jajaran panitia pelaksana lainnya datang seolah tidak menerima,sehingga terjadi pengusiran dengan cara kasar bahkan hampir terjadi pengeroyokan terhadap Syarif.

Meskipun pengeroyokan tidak terjadi,Syarif tetap kena pukul dari belakang ketika Syarif hendak meninggalkan tempat kejadian.

Syarif dipukul dari belakang oleh salah seorang yang tidak diketahui oleh Syarif,namun wartawan lainya (Ida) wartwan Info Aktual dan (Nur) wartawan Panca buana news mengetahui bahwa yang melakukan pemukulan memakai bambu tiang bendera Gerindra dilakukan oleh salah seorang panitia pelaksana yang tidak terlihat jelas wajahnya karena tertutup oleh badan panitia pelaksana lainnya.

Akibat dari insiden tersebut,para wartawan ahirnya melaporkan aduan kepada pihak kepolisian sektor Ciwidey.

Setelah dilakukan upaya mediasi antara para wartawan hususnya Syarif dengan perwakilan dari panitia pelaksana kampanye yang ditengahi oleh pihak kepolisian,akhirnya Syarif secara pribadi menerima perdamaian dengan legowo.

Akan tetapi para wartawan lainnya tidak begitu saja menerima perdamaian tersebut,para wartawan malah akan berlanjut melaporkan aduan ke Polresta Bandung tentang adanya tindakan yang dilakukan oleh jajaran panitia pelaksana kampanye yang terindikasi melecehkan terhadap profesi wartawan serta melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.

***(MK036).