foto

Salah seorang panitia pelaksana kegiatan gerakan bumil sehat di PT Fengtay Indonesia Enterprises yang menolak para wartawan untuk melakukan peliputan kegiatan tersebut

Mediakkasasi.com,kabupaten Bandung - Kegiatan Gerakan Ibu Hamil (Bumil) Sehat Bagi Para Pekerja Pabrik/tempat kerja yang diselenggarakan oleh PT Fengtay Indonesia Enterprises menolak untuk diliput wartawan.

Penolakan peliputan oleh wartawan dilakukan oleh salah seorang yang mengaku panitia pelaksana dari perusahaan atas permintaan dari KEMENKES yang tidak mau diliput.

"Kegiatan ini internal dan atas permintaan KEMENKES kegiatan ini tidak boleh di liput oleh wartawan"tegasnya.

Dengan adanya penolakan tersebut para wartawan yang berusaha hadir untuk melaksanakan peliputan menjadi berasumsi tidak baik,karena panitia pelaksanaan dari perusahaan PT Fengtay Indonesia Enterprises tidak memberikan alasan yang jelas atas penolakan peliputan tersebut dan terkesan tidak kooperatif karena seolah ada yang di rahasiahkan atau di tutup tutupi terkait apa yang terjadi pada pelaksanaan kegiatan gerakan Bumil sehat di perusahaan PT Fengtay Indonesi Enterprises.

Dari tindakan penolakan peliputan tersebut,panitia pelaksana dari perusahaan terindikasi telah melanggar Undang Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik juga telah bertentangan dengan Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers pasal 18 ayat (1).

Yang mana dalam Pasal 18 ayat (1) tersebut berbunyi “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

***(Hr).