Hukrim
Kasatlantas dan Delapan Kapolsek Diganti di Lingkup Polresta Bandung
- Selasa, 14 Mei 2024 | 00:07 WIB
| Minggu, 19 Mei 2024 | 10:17 WIB
Mediakasasi.com | Kab Bandung-- Ditahun 2024 ini masyarakat Indonesia akan menggunakan hak pilihnya kembali pada kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak yang ditujukan untuk memilih Gubernur, Bupati dan Walikota di beberapa daerah.
Sebagai Pengadil Demokrasi, KPU telah menyusun tahapan-tahapan pilkada ini dengan Paripurna, di mulai dari Perencanaan Program dan Anggaran. Pembuatan Regulasi, Penetapan jadwal Pembentukan Penyelengara Pemilihan (PPK,PPS&KPPS), Pemutakhiran data pemilih Pendaftaran Calon dan seterusnya sampai dengan waktu Peksanaan Pemilihan nya.
Demikian dikatakan Denny Hadiansyah selaku pengamat pilkada yang sering bersidang di DKPP kepada mediakasasi.com, Minggu (19/5/2024) di Soreang.
Menurut Denny, sebagaimana tercantum pada Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 dan menetapkan jadwal pelaksanaan pemungutan suara yang akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 27 November 2024.
Begitu juga KPU Kabupaten Bandung beberapa hari kemarin telah melaksanakan seleksi perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan bahkan sudah diadakan pelantikannya di Ballroom Hotel Sutan Raja terkesan megah dan khidmat.
Menurut Denny, pelaksanaan pelantikan sebanyak 155 anggota PPK se-Kab Bandung dibawah naungan sang saka Merah Putih dan Mushaf Al-Qur'an para anggota PPK Berjanji untuk menjaga nilai nilai Demokrasi.
"Namun sangat disayangkan pada proses pelaksanaan seleksi PPK-nya, KPU terkesan serampangan dan ugal-ugalan karena tidak lagi mengindahkan Norma & Etika, ujar Denny.
Menurut aktivis Denny, KPU Kabupaten Bandung disinyalir melakukan pelanggaran dalam proses seleksi PPK tersebut.
Seperti pada Pasal 21 UU PEMILU Nomor 7 Tahun 2017 ditegaskan sarat yang harus diikuti oleh para Penyelenggara Pemilu juga tidak kalah pentingnya sebagai bentuk Sikap Penegasan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan dikeluarkannya Putusan DKPP No. 42-PKE-DKPP/XII/2022 dan No. 49-PKE-DKPP/XII/2022 yang substansi perkaranya terkait ketidak bolehannya mengangkat penyelenggara PEMILU baik PPK maupun PANWASCAM yang memiliki jabatan di pemerintahan Desa, Guru Honorer dan pendamping program pemerintah.
"Dari hasil kajian kami masih terdapat beberapa orang anggota PPK di beberapa Kecamatan masih tercatat aktif sebagai aparatur pemerintahan Desa, Guru Honorer juga diantaranya sebagai pendamping desa," kata Denny.
Berdasarkan indikasi-indikasi tersebut, Denny berharap kepada KPU Kabupaten Bandung untuk segera mengkaji ulang SK Pengangkatan anggota PPK dan segera melakukan langkah kongkrit dan mereview segala keputusan yang telah diambil oleh KPU sesuai dengan mekanisme yang ada.
"Jangan sampai keputusan yang diambil oleh KPU Kabupaten Bandung menjadi preseden buruk bagi Demokrasi. Bagaimana pilkada ini dapat menghasilkan sosok pemimpin yang baik jika penyelenggara nya pun dihasilkan dari proses yang cacat hukum. Defective Service of Process, is service that does not comply with procedural or jurisdictional requirements," katanya kepada mediakasasi.com.
Denny Hadiansyah memeinta kepada KPU Kabupaten Bandung untuk segera ambil tindakan sehingga jangan sampai tersangkut Pidana Pemilu serta jangan berdiam diri.
"Karena diluaran sana masih ada elemen publik yang berfikir waras akan nasib demokrasi kedepan dan tidak menutup kemungkinan pelanggaran yang dilakukan KPU akan diinformasikan pula ke Bawaslu, DKPP dan Ombudsman RI bahkan dapat dijadikan dasar untuk dilakukannya Judicial Review (JR) tentang SK KPU tersebut." ujarnya.
Pihaknya juga akan mencoba menguji di mahkamah PTUN. Tentu KPU harus mulai cerdas dan Cermat dalam mengatasi segala permasalhan yg timbul akibat dari sikap ugal-ugalannya KPU.
Sebagai pemerhati proses demokrasi, pihaknya menyarankan agar KPU Kabupaten Bandung, segera mengambil tindakan yang cepat jangan sampai terlambat.
"Jangan lagi terulang keterlambatan sikap KPU seperti halnya proses pembukaan kotak suara karena adanya PHPU. Padahal sebelumnya telah diingatkan apabila proses rekapitulasi tidak sesuai, KPU sebaiknya mengembalikan lagi ke PPK. Segera lakukan tindakan sekarang sebelum terjadi sesuatu dikemudian hari, ujarnya dengan tegas.
Editor : Gindo
Bagikan melalui