Hukrim
LSM JAMBAKK Siap Laporkan Kepala Daerah yang Terindikasi Korupsi
- Jumat, 6 Desember 2024 | 20:54 WIB
| Jumat, 7 Juni 2024 | 07:19 WIB
Mediakasasi.com | Kab Bandung-- Masuknya sejumlah item "kegiatan siluman" dalam anggaran pemerintah Kabupaten Bandung saat dievaluasi oleh Denny Hadiansyah menunjukkan betapa para OPD (Organisasi Perangkat Daerah) tak juga kapok memainkan anggaran.
Pemerhati Kebijakan Publik, Denny Hadiansyah mengatakan OPD harus mengambil pelajaran atas kasus alokasi anggaran Pengadaan jasa konsultasi pembuatan pagar Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sebesar Rp400 juta lebih yang telah di umumkan di LPSE Kabupaten Bandung.
“Pokja Barjas Kabupaten Bandung mesti berani menolak usul kegiatan di Dinas PUTR yang tak banyak berfaedah bagi masyarakat,” kata Denny kepada mediakasasi.com.
Salah satu staf di Pokja Barjas Kabupaten Bandung menjelaskan anggaran jasa konsultasi pembuatan pagar Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tersebut dikelola oleh Dinas Teknis yaitu Dinas PUTR.
Padahal Tugas dari Bagian Pengadaan Barang/Jasa adalah :
Pengoordinasian perumusan kebijakan daerah; Pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah; Pelaksanaan dan pemantauan evaluasi di bidang pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan pengadaan barang/jasa.
Menurut Denny, adanya dugaan penyusupan mata anggaran menjadi modus paling sering dilakukan legislatif-eksekutif di banyak daerah terkait kewenangannya.
"Hal ini sudah menjadi hak publik untuk mengetahuinya secara terang benderang. Sebab menyangkut duit rakyat yang dititipkan di APBD Kabupaten Bandung yang dalam pelaksanaanya melibatkan banyak stakeholders,” katanya.
“Kami juga ingin mempertanyakan bagaimana legislasinya?, kemudian proses publik hearingnya apakah telah ditempuh? jangan sampai warga Kabupaten Bandung terpaksa untuk menindaklanjuti permasalahan ini ke Instansi lain baik BPK, BPKP, Ombudsman, PTUN turun tangan. Ini preseden buruk bagi pemerintah Kabupaten Bandung yang kita cintai ini,” ujarnya kepada mediakasasi.com.
Jelas dugaan proyek siluman itu, pada akhirnya, hanya menguntungkan segelintir orang. Seharusnya kata Denny, Anggota Dewan sebenarnya sudah paham bagaimana mekanisme menyusun anggaran. Aturan itu tertuang pada Pasal 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Intinya, setiap anggaran yang dirancang Dewan bersama pemerintah daerah harus bertumpu pada rencana.
“Anggaran pemagaran ini mengada-ada. Bayangkan, Dinas PUTR mengumumkan dan menyediakan anggaran sekitar Rp 400 juta untuk jasa konsultan pemagaran Kantor Kejati Jabar. Jelas tidak banyak faedahnya untuk publik. Juga sifatnya tidak mendesak." Ujar Denny.
Jika tetap dialokasikan, kata Denny sebaiknya disalurkan kepada warga Kabupaten Bandung yang membutuhkan rumah yang tergolong tidak layak huni, karena pendapatan per kapitanya masih Rp 510.539 per bulan.
Kepala Dinas PUTR Kabupaten Bansung, Dr. Ir. H. Zeis Zultaqwa, S.T., M.M mesti patuh menjalankan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri. Penghamburan anggaran yang tak banyak faedahnya untuk masyarakat juga jelas tidak sesuai dengan tata kelola keuangan pemerintahan.
Penggiat anti rasuah ini berpesan harus berani melawan hal-hal yang tak benar dalam mengelola anggaran untuk Kabupaten Bandung. Termasuk melawan dari Kejaksaan Tinggi yang ingin mengkorupsi duit rakyat lewat jalur penyusunan APBD.
“Kalau memang takut kepada Kejaksaan Tinggi, kami akan kawal dan melaporkan ke Jamwas dan Komisi Kejaksaan,” ujar Denny. (Gin)
Bagikan melalui