foto

Mediakasasi.com | CILEGON--12 Tahun bekerja, Andri Gunawan, karyawan PT. Surya Timur Line (STL) merasa tidak dipenuhi hak-haknya sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan. Hal ini disampaikan usai dilakukannya rapat di ruang Komisi 2 DPRD Kota Cilegon, Selasa (26/3/2024).

Adhi Syahban selaku Sekertaris PAC AMPPBI Merak menyampaikan atas nama pemberi kuasa sebagai karyawan di salah satu perusahaan pelayaran swasta PT SURYA TIMUR LINE, PT TRASNSHIP INDONESIA, PT NOUVAL BRATHER COMPANY, dimana atas nama pelapor telah mendapatkan perlakuan diskriminasi oleh manajemen paska mediasi perselisihan hubungan industrial pada tanggal 1 September 2021 di Aula GAPASDAP Cabang Merak 2 tahun silam.

Tuntutan upah yang di terima oleh pelapor jauh di bawah ketentuan peraturan pemerintah, yang mana pelapor sudah bekerja di tiga perusaahaan dengan pemilik yang sama, dari awal pelapor bekerja per 01 Juni 2012 hingga saat ini belum ada kejelasan paska mediasi perselisihan hubungan industrial.

Kemudian pada tanggal 08 Juni 2023 pelapor bersurat kepada pimpinan cabang agar di terbitkanya slip gaji karyawan untuk mendeteksi terjadinya pemotongan gaji oleh perusahaan yang di anggap tidak jelas peruntukanya.

Menurut Adi Santoso, Ketua PAC AMPPBI (Aliansi Masyarakat Peduli Potensi Banten Indonesia) Merak, selaku penerima kuasa dari Andri Gunawan mengatakan, pertemuan hari ini menurutnya belum menghasilkan titik temu dikarenakan pihak yang hadir tidak bisa memutuskan apa yang menjadi tuntutan mereka.

"Hasil pertemuan hari ini, saya rasa baru tahap awal dipertemukannya pihak perusahaan dengan Andri Gunawan yang dalam hal ini karyawan STL terkait pelaporan-pelaporan yang terjadi," ujarnya.

Pelanggaran-pelanggaran yang menurut Adi cukup jelas, antara lain jam kerja, upah lembur, yang mana pihaknya akan terus berupaya memperjuangkan Andri Gunawan.

Diketahui Andri Gunawan bekerja sudah 12 tahun mulai 2012 hingga 2024. Selama itu, Andri menyebut pihak perusahaan tidak pernah mengeluarkan slip gaji, tidak membuatkan struktur skala upah yang ada di Undang-Undang, dan ada indikasi belum membayarkan upah kerja lembur yang memang juga akan di kaji ulang oleh pihak Disnaker.

"Dari pihak Andri Gunawan tentunya akan menuntut pihak perusahaan untuk secara langsung membayar tuntutan tersebut dari tahun 2012 hingga 2024. Dan kami akan memperjuangkan sampai pihak perusahaan membayarkan. Adapun itu kekurangan upah maupun jam kerja, itu harus dibayarkan karena itu normatif, " tegas Adi.

Sementara, Dewan Komisi 2 DPRD Kota Cilegon, Faturahmi menjelaskan, bahwa pertemuan kali ini hanya menengahi antara karyawan dan perusahaan PT STL terkait pemutusan hubungan kerja.

"Andri Gunawan sebagai karyawan melaporkan pihak perusahaan yakni PT. STL. Kami hanya memastikan apakah ini sudah ditangani oleh Dinas Tenagakerja, belum? Ternyata belum. Oleh karena itu kami minta ditindaklanjuti oleh Dinas Tenagakerja untuk meminta hak-haknya agar dipenuhi sesuai dengan aturan perundang-undangan. Dan ini harus segera agar perusahaan membayar hak-haknya," pungkasnya. (Red.B)