foto

TNI Angkatan Laut Lanal Banten berhasil menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal yang tidak sesuai dengan ketentuan pita cukai

Mediakasasi.com | MERAK – TNI Angkatan Laut Lanal Banten berhasil menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal yang tidak sesuai dengan ketentuan pita cukai. Rokok-rokok tersebut rencananya akan diselundupkan ke Pulau Sumatra melalui Pelabuhan ASDP Merak, Rabu (12/12/2024).

Komandan Lanal Banten Kolonel Laut (P) Arif Rahman menyatakan bahwa operasi ini sejalan dengan Asta Cita Point 7, yang mendukung penguatan reformasi hukum dan pemberantasan kejahatan, termasuk penyelundupan.

Kronologi Kejadian Informasi awal diterima pada 10 September 2024 mengenai sebuah truk tronton hijau dengan nomor polisi B 9731 UXX yang membawa rokok dengan pita cukai tidak sesuai. Truk tersebut ditemukan terparkir di SPBU 34.42409 Cikuasa dan direncanakan untuk menyeberang ke Sumatra. 

Setelah memastikan kebenaran informasi, Tim F1QR Lanal Banten memeriksa truk yang ditemukan terkunci tanpa sopir maupun kernet.

Setelah menunggu tanpa hasil, tim membongkar kargo dan menemukan muatan berupa rokok ilegal. Truk beserta barang bukti kemudian diamankan ke Mako Lanal Banten untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Hasil Pemeriksaan Danlanal Banten menjelaskan bahwa barang bukti yang diamankan meliputi 436 kardus berisi total 6.976.000 batang rokok bermerek Coffee Original Stik. 1 unit truk tronton hijau B 9731 UXX. Rokok tidak mencantumkan nama perusahaan pada kemasan.

Barcode pada kemasan diduga palsu dan tidak terbaca. Penyalahgunaan pita cukai dengan perbedaan jenis produk dan jumlah batang. Kerugian negara akibat pelanggaran ini diperkirakan mencapai Rp 5,2 miliar, sementara nilai barang mencapai Rp 9,6 miliar.

Langkah Selanjutnya Barang bukti kini diamankan di Mako Lanal Banten dan akan diserahkan ke Bea Cukai untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku yang melarikan diri masih dalam pengejaran.

Sementara itu, Perwakilan Bea Cukai Merak, Charles Stiven H. H, menyebutkan bahwa pelaku telah membayar cukai tetapi tidak sesuai ketentuan. Pelanggaran ini dikenakan sanksi administratif berupa kewajiban membayar selisih cukai yang seharusnya.

“Jenis cukai yang tercatat adalah SKT (Sigaret Kretek Tangan), tetapi seharusnya SKM (Sigaret Kretek Mesin). Jumlah batang yang dilaporkan juga berbeda dari kenyataannya,” ujar Charles.

Bea Cukai Merak menegaskan bahwa pelanggaran ini diatur dalam Undang-Undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007 Pasal 29, yang mengatur tentang sanksi administratif terkait pelanggaran cukai.

Pemeriksaan lebih lanjut terkait keaslian dan legalitas pita cukai akan dilakukan. Komandan Lanal Banten menegaskan komitmennya dalam memberantas penyelundupan sesuai arahan Presiden melalui 17 program prioritas nasional. (Budi)