foto

Kabid SMP Disdikpora Cianjur, Helmi Halimudin/Net

Mediakasasi.com, Kabupaten Cianjur – Menanggapi berita mediakasasi.com, Kabid SMP Disdikpora Cianjur, Helmi Halimudin terkait Guru mata pelajaran yang menjadi operator sekolah dengan tegas mengatakan harus sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah panduan yang berisi langkah-langkah teknis untuk menyelesaikan suatu proses kerja.

SOP dapat membantu ASN dalam bekerja dengan lebih efisien dan profesional, serta memberikan manfaat lainnya, seperti:

• Menjamin konsistensi pelayanan kepada masyarakat

• Memberikan informasi mengenai kompetensi yang harus dikuasai pegawai • Membantu meningkatkan kompetensi pegawai

• Menghindari tumpang tindih pelaksanaan tugas

• Melindungi pegawai dari kemungkinan tuntutan hukum

• Membantu mencegah kesalahan dan kelalaian dalam pelayanan publik

Bahkan ketika disinggung terkait mental guru yang tidak bisa menahan emosi yang berlebihan, Kabid SMP Helmi Halimudin pernah mengatakan, akan tangani guru yang memiliki masalah mental khususnya guru yang mengajar di SMP, terlebih masalah mental tersebut dapat mengganggu ketika mengajar.

Ditempat terpisah, Jamparing Institut, Dadang Risdal Azis mengatakan aksi dan reaksi oknum guru tersebut semestinya bisa mengambil hikmah bahwa bagaimanapun kesalahan orang di ruang publik, ketidakteraturan, bahkan perbuatan tidak menyenangkan pun semestinya bisa disikapi dengan santun dan santai.

“Di sinilah perlunya sikap lebih dewasa, menghargai, legawa, dan saling menghormati diterapkan di ruang publik. Toh, jika pun terpaksa meluapkan emosi tatkala ada yang perlu dibenahi di ruang publik mestinya bisa dipilah."

"Apakah mereka itu melakukannya untuk kepentingan masyarakat banyak atau hanya kepentingan sendiri? Mesti diingat juga bahwa luapan emosi di sini bukan berarti dibenarkan main fisik. Harus diutamakan tegas namun terukur tanpa menyakiti orang lain,” jelas Dadang Risdal, Selasa (10/12/2024).

Menurut penggiat sosial ini, bagaimanapun tindakan tidak menyenangkan baik itu berupa verbal maupun kontak fisik termasuk pelanggaran dan bisa dikenai pidana.

“Memang, masih ada jalan lain berupa mediasi yang difasilitasi oleh kepolisian, namun tak jarang pula yang berlanjut proses hukumnya,” ujarnya.

Dengan demikian, kata Risdal, harus ditegaskan bahwa apapun alasannya, tindakan sewenang-wenang baik itu dilakukan oleh guru maupun operator di sekolah sama sekali tidak dibenarkan.

“Arogansi tidak akan menyelesaikan masalah. Tapi justru, dengan bersikap arogan, citra seorang guru ibarat tinggal menunggu waktu yang susah payah akan terhapus secepat kilat dengan perilaku tak elok yang dilakukan sesaat karena menuruti emosi diri,” jelas Dadang.

“Maka, kita berharap ke depan tidak ada lagi aksi koboi dan sok jagoan yang diperlihatkan kepala sekolah atau guru maupun operator demi terciptanya sekolah yang aman dan kondusif,” tambahnya.

(Red-Biro Cianjur)