Peristiwa
Paguyuban Rahayu Pacet Kembali Harus Kecewa Saat Mediasi Dengan PDAM dan Dinas Teknis
- Kamis, 11 September 2025 | 21:29 WIB
| Senin, 17 Juli 2023 | 19:14 WIB

Video pengusiran pedagang di Pasar Banjaran beredar di grup-grup WhatsApp warga dan dikalangan aktivis.
Mediakasasi.com, KAB BANDUNG-- TERSEBAR Video pengusiran pedagang di Pasar Banjaran beredar di grup-grup WhatsApp warga dan dikalangan aktivis.
Dua lelaki tampak sedang adu mulut di dalam pasar Banjaran, Kabupaten Bandung. Dalam Video tersebut seorang lelaki yang menggunakan peci putih sedang berdebat dan mendapat perlakuan yang kurang menyenangkan dari seorang yang mengaku dari perusahaan pengembang pasar Banjaran.
Beredarnya video berdurasi 2 menit itu, tampak pedagang pasar Banjaran Kabupaten Bandung yang diusir berjualan di dalam pasar di rekam oleh karyawan yang mengaku dari perusahaan PT Bangun Niaga Perkasa (BNP).
Aksi pengusiran terhadap pedagang pasar Banjaran saat siang itu menuai kecaman dari masyarakat. Bahkan netizen pun mengecam keras aksi tidak terpuji tersebut.
Kini, dukungan moral mengalir kepada para pedagang. Netizen memberi semangat kepadanya lewat postingan di media sosial. "Sabar ya Pak," tulis komentar Wisnu.
"Sudah kesekian kalinya para pedagang mendapat perlakuan spt ini. Aku makin hormat untuk para pedagang," ucap Cecep.
Bahkan Advokat Pro-Rakyat, Syachrial Abuzhar, SH yang sering memperjuangkan ketidak adilan ikut mengecam tindakan yang tidak terpuji oleh karyawan tersebut.
“Itu bukti kalo oknum karyawan PT itu tidak mengetahui hukum. Justru melarang orang menyatakan sikap itu yang pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) berat,” ujar Syachrial kepada mediakasasi.com, Senin (17/7/2023).
Menurut Aktivis 98 ini, buruh pabrik saja dilindungi UU untuk demo, manajemen tidak diperbolehkan melarang itu. Apalagi PT yang tidak jelas hubungan hukumnya dengan pedagang.
Masih menurut Syachrial, jika ada perjanjian dalam bentuk apapun yang melarang orang menyampaikan pendapat dihadapan umum (demo), maka perjanjian tersebut batal demi hukum, perjanjian yang melanggar HAM berat. PT yang melarang orang menyatakan sikap itu yang harus lebih banyak belajar hukum.
“Orang yang mengaku dari PT mengancam mau lapor polisi memangnya pake pasal apaan. Itu bukti si orang PT itu buta hukum,” sindir Syachrial.
“Kebebasan menyatakan pendapat itu dilindungi oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Tidak selevel ngadu-ngadu pasal-pasal dan aturan apapun yang kelasnya dibawah UUD 1945. KUHP itu setingkat UU (undang-undang), yang diatur itu perbuatan pidananya, bukan melarang orang menyatakan sikap,” jelasnya.
Fakta hukum dari video :
1) ada orang PT melarang orang cari makan, 2) ada orang PT yg melarang orang menyatakan sikap.
Menurut Syachrial, perbuatan orang PT tersebut di kategorikan melanggar HAM. Namun, jika merupakan kebijakan PT, maka PT tersebut sudah masuk ke ranah pidana dan bisa dilaporkan ke KOMNASHAM, dan izin mereka bisa dicabut karena standar PT apapun wajib patuh HAM.
Menurutnya PT tersebut harus secepatnya klarifikasi ke publik bahwa tidak ada satupun kebijakan PT yg memperbolehkan karyawanya melakukan tindakan seperti itu, dan PT wajib sanksi internal itu pelaku pelanggaran HAM.
“Saya aja yang penggiat hukum ga berani ancam-ancam pasal tanpa dasar. Lah ko ini hebat, lucu sekali,” katanya.
Perlu diketahui, rencana relokasi pasar Banjaran, Kabupaten Bandung kembali mengalami Deadlock atau keadaan dimana sejumlah permintaan yang tidak bisa dijalankan sesuai scheduler karena permintaan-permintaan tersebut saling tunggu menunggu.
Para pedagang masih bertahan karena banyak yang menolak pembangunan pasar tersebut, walau dihadapkan 566 petugas dari OHH Polda Jabar, Kodim, Denpom, Subgartap, Pol PP, Damkar, Dinkes dan Dishub.
Pembongkaran tersebut ditangguhkan setelah adanya penolakan dari sebagian pedagang saat bangunan tersebut mulai akan dirobohkan dengan alat-alat berat Sabtu kemarin. (red)
Bagikan melalui