Peristiwa
Warga Soroti Sampah Penebangan Pohon Diduga Dibiarkan di Pinggir Pantai oleh PT Elnusa Tbk
- Selasa, 10 Maret 2026 | 10:34 WIB
| Senin, 8 September 2025 | 16:09 WIB

Sejumlah pekerja tampak tidak mengenakan alat pelindung diri (APD) sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja (K3)
MEDIAKASASI | MERAK --PT Kereta Api Indonesia (KAI) saat ini tengah melakukan pekerjaan galian kabel di area perlintasan rel sekitar Stasiun Merak. Proyek ini dikerjakan tim teknis KAI untuk mendukung operasional perkeretaapian, khususnya pada sistem sinyal, kelistrikan, dan komunikasi.
Proses galian dilakukan secara bertahap dengan melibatkan sejumlah pekerja dan peralatan khusus.
Menurut pihak KAI, kegiatan ini merupakan bagian dari perawatan dan peningkatan layanan sistem perkeretaapian di wilayah Merak.
Namun, hasil pantauan di lapangan menunjukkan adanya dugaan pelanggaran prosedur keselamatan.
Sejumlah pekerja tampak tidak mengenakan alat pelindung diri (APD) sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Selain itu, tidak terlihat papan informasi maupun rambu peringatan di sekitar lokasi pekerjaan.
Kepala Stasiun Merak, Ariyadi, membenarkan adanya aktivitas tersebut.
“Iya pak, barusan saya konfirmasi, ternyata pekerjaan bagian sinyal. Itu ada penanggung jawab di lapangan,” ujarnya.
Sementara itu, pengawas lapangan bernama Dian menyebut pekerjaan yang dilakukan adalah penggantian kabel lama yang rusak.
“Itu pekerjaan penggantian kabel, sifatnya perawatan. Ada penanggung jawab langsung di lokasi,” katanya singkat.
Meski begitu, kondisi pekerja tanpa APD dan minimnya rambu pengaman tetap menimbulkan pertanyaan serius terkait penerapan standar K3. Apalagi, pekerjaan di area rel kereta dan jaringan kabel tegangan tinggi memiliki risiko tinggi bagi keselamatan pekerja maupun masyarakat sekitar.
Bahkan, informasi yang dihimpun menyebutkan kedalaman galian kabel hanya sekitar 10-20 sentimeter, padahal untuk instalasi kabel tegangan tinggi kedalaman tersebut diduga tidak sesuai dengan standar prosedur yang berlaku.
Kewajiban Hukum dan Standar K3 sejumlah aturan tegas mewajibkan penerapan K3 dalam pekerjaan kelistrikan dan perkeretaapian, di antaranya: UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, mewajibkan pengusaha menjamin keselamatan pekerja dengan ancaman pidana jika lalai.
UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, mengatur keselamatan instalasi serta jaringan listrik. PP No. 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen K3 (SMK3), yang mewajibkan perusahaan besar seperti KAI menerapkan sistem manajemen keselamatan kerja.
Permenaker No. 12 Tahun 2015 jo. No. 33 Tahun 2015, mengatur bahwa seluruh pekerjaan listrik wajib dilakukan tenaga bersertifikat, dengan peralatan berstandar SNI, serta inspeksi rutin.
Permenaker No. 8 Tahun 2020 dan No. 38 Tahun 2016, yang mewajibkan pemberi kerja menyediakan APD sesuai dengan risiko kerja.
Adapun APD yang diwajibkan untuk pekerjaan kelistrikan mencakup sarung tangan isolasi, sepatu safety berinsulasi, helm pelindung, kacamata kerja, hingga pakaian tahan api (arc flash protection).
Potensi Sanksi Jika terbukti melanggar aturan tersebut, pihak pelaksana dapat dikenakan sanksi administratif berupa penghentian pekerjaan atau pencabutan izin.
Selain itu, sesuai UU No. 1 Tahun 1970, terdapat ancaman pidana berupa penjara 1–4 bulan atau denda hingga Rp400 juta apabila kelalaian mengakibatkan kecelakaan kerja.
Situasi ini menegaskan pentingnya pengawasan ketat dalam penerapan standar K3, terutama pada pekerjaan berisiko tinggi seperti galian kabel tegangan tinggi di area rel kereta yang berdekatan dengan aktivitas publik. (Red)
Bagikan melalui