foto

Paguyuban Rahayu bersama masyarakat Pacet, serta dari Himpunan Kelompok Tani Indonesia (HKTI) terus bermusyawarah menyikapi proyek pipanisasi air baku dari Sungai Citarum/Istimewa

MEDIAKASASI | KAB BANDUNG-- Para petani yang tergabung dalam Paguyuban Rahayu dan perwakilan masyarakat Pacet kembali harus kecewa setelah pertemuannya dengan PDAM beserta dinas teknis seperti Dinas PUTR, BWWS, Distan, DLH, dan DPMPTSP yang di fasilitasi oleh DPRD Kabupaten Bandung pada hari Rabu kemarin, (10/9/2025).

Karena tidak adanya kepastian bagi masyarakat sekitar, yang berdampak akibat proyek pipanisasi air baku dari Sungai Citarum ke wilayah Kecamatan Pacet, perwakilan masyarakat tersebut tampak murung.

Proyek ini digagas untuk mendukung distribusi air bersih oleh Perumda Air Minum Tirta Raharja.

Namun, kelompok tani menyuarakan kekhawatiran bahwa pembangunan tersebut berpotensi mengganggu pasokan air irigasi yang selama ini menjadi tulang punggung pertanian di kawasan tersebut.

“Kami tidak anti pembangunan. Tapi jangan sampai air yang selama ini menghidupi sawah kami dialihkan tanpa kajian menyeluruh,” ujar Rahmat Husaeri salah satu anggota Kelompok Tani Rahayu dalam forum terbuka.

Menurut Rahmat, proyek pipanisasi ini menjadi sorotan karena menyangkut dua kepentingan vital: akses air bersih dan keberlanjutan pertanian.

“Di tengah krisis iklim dan tekanan terhadap sumber daya alam, DPRD diharapkan mampu menyeimbangkan kebutuhan infrastruktur dengan hak-hak petani sebagai penjaga ketahanan pangan lokal,” ujar Rahmat kepada mediakasasi, Kamis (11/9/2025).

Sementara dari anggota paguyuban yang lain bernama Denny, meminta kepada PDAM untuk menunjukkan dokumen-dokumen seperti amdal dan ijin yang formal.

Karena menurut Denny, sampai saat ini masyarakat dan paguyuban tidak pernah mendapatkan informasi tersebut.

“Salah satu yang harus diperhatikan adalah Amdal. Kami masyarakat ingin empiris dan faktual. Karena dalam surat kami disampaikan bahwa suka terjadi konflik jika kemarau, karena berebut air,” jelas Denny.

“Dewan adalah wakil rakyat, gunakan lah akal sehat dan hati nurani. Harus ada asas-asas keadilan bagi kami. Kami ini pejuang kemanusian dan memperjuangkan keadilan,” sindir Denny.

Menurut pengakuan Paguyuban Rahayu, mediasi kemarin Rabu sebenarnya belum ada titik temu. BBWS, PSDA, DLH, DISTAN, DPMPTSP, PUTR, DISHUB yang hanya sebagai penonton saja.

“Dari pihak PDAM untuk perizinan katanya sudah beres, tapi sampai saat ini kami tidak menerima dokumen-dokumen fisiknya dan tuntutan kami hanya ditanggapi dengan mulut saja.”

“Kemudian kami juga sangat kecewa dengan sangat dibatasinya waktu, di undangan seharusnya jam 13.00 wib, tapi buktinya di mulai acara sekitar jam 14.15 WIB,” ujar Rahmat dengan nada kesal.

Masih menurut Rahmat, pihak terkait baik BBWS, PSDA, DLH, DISTAN, DPMPTSP, PUTR, DISHUB tidak memberikan penjelasan tentang perizinan yang mereka keluarkan.

“Intinya pertemuan kemarin tidak ada berita acara kesepakatan, maka dengan hal itu bilamana 3 tuntutan yang kami sampaikan tidak di penuhi, kami menyatakan MENOLAK pembangunan SPAM PDAM.”

“Dan kami siap menindaklanjuti permasalahan ini baik ke DPRD Provinsi, PTUN, OMBUDSMAN, atau Institusi lainnya,” ujar Rahmat.

Perlu diketahui, dalam Undang Undang Nomor 17 Tahun 2019 dalam Pasal 8 terkait Hak Rakyat Atas Air sesuai ayat 2 dijelaskan, Selain hak rakyat atas Air yang dijamin pemenuhannya oleh negara ssbagaimana dimaksud pada ayat (1) negara memprioritaskan hak rakyat atas Air sebagai berikut ;

a. Kebutuhan pokok sehari-hari

b. Pertanian rakyat; dan

c. Penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha guna memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari melalui Sistem Penyedian Air Minum.

Mediakasasi akan terus memantau perkembangan isu ini, termasuk hasil audiensi lanjutan dan kajian lingkungan yang menyertai proyek.

Editor : Gindo

Bagikan melalui