foto

Ilustrasi sengketa pilkada

Mediakasasi.com | Kab Bandung-- Tim Hukum Pasangan Calon (Paslon) 01 mengajukan perbaikan permohonan penyelesaian sengketa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung 2024, ke Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kab. Bandung, Jalan Soreang No. 141 Desa Soreang, Kecamatan Soreang, pada Selasa (1/10/2024).

Perbaikan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan sengketa yang telah diajukan pada 25 September 2024 lalu.

Namun sebelumnya dikembalikan oleh Bawaslu karena dianggap belum memenuhi syarat formal.

Tim Hukum paslon No.1 yaitu Deny Kuswandy, SH & Rekan mempersoalkan SK penetapan calon yang diterbitkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Terutama penetapan Paslon nomor urut 02, DR. H. M. Dadang Supriatna, S.Ip.,M.Si dan Ali Syakieb.

Ia berpendapat bahwa Dadang Supriatna tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri kembali sebagai Bupati, karena telah melanggar pasal 71 ayat 2 dan ayat 3 terkait rotasi mutasi & menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan dan merugikan salah satu pasangan calon, baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan tanggal penetapan pasangan calon terpilih.

“Obyek sengketa ini adalah SK penetapan calon yang diterbitkan oleh KPU Kab. Bandung, khususnya mengenai penetapan Paslon nomor 2" jelas Deny.

Pada 1 Oktober 2024, Deny berpendapat bahwa keputusan KPU yang menetapkan Dadang Supriatna sebagai calon bertentangan dengan peraturan yang ada.

"Dalam pandangan kami, Dadang Supriatna tidak memenuhi syarat karena sudah melanggar ketentuan pasal 71 ayat 2 & 3 UU No. 10 Tahun 2016. Karena melakukan rotasi mutasi jabatan 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon dan telah menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan dan merugikan salah satu pasangan calon 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon," jelasnya.

Tim Hukum juga menekankan bahwa Paslon 1, Sahrul-Gungun, telah memenuhi seluruh persyaratan untuk mencalonkan diri dengan prosedur yang ketat. Namun, mereka merasa diperlakukan tidak adil karena salah satu calon yang menurut mereka tidak memenuhi syarat, yakni Dadang Supriatna-Ali Syakieb, justru lolos dalam proses verifikasi.

“Ini jelas tidak adil. Konsekuensinya, paslon kami harus berkompetisi melawan calon yang secara aturan seharusnya tidak ditetapkan karena melanggar ketentuan pasal 71 ayat 2 & 3 UU No.10 Tahun 2016," tegasnya.

Beliau juga mengingatkan bahwa jika permasalahan ini tidak diselesaikan dengan baik, maka kualitas demokrasi di Kab. Bandung bisa terancam. Pilkada ini harus menjadi ajang kompetisi yang sehat, tanpa adanya calon yang tidak memenuhi syarat. (Red)