Hukrim
Polisi Amankan Agen Judi Togel di Rancaekek
- Kamis, 7 Desember 2023 | 18:33 WIB
| Selasa, 1 Oktober 2024 | 18:23 WIB
Mediakasasi.com | Kab.Bandung -- Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung masih belum bisa memutuskan terkait tuntutan BPPH Pemuda Pancasila agar dilakukan penutupan untuk tukang gigi ilegal yang ada di wilayah Kabupaten Bandung.
Ketua BPPH Pemuda Pancasila Dini Adiguna, SH.i menjelaskan kepada mediakasasi.com, saat bertemu dengan Sekretaris Dinas Kesehatan (Sekdis ) dr. Hanhan Siti Hasanah.,MH, diruang kerjanya, Selasa (1/10/2024).
Dini Adiguna, SH.i menjelaskan bahwa dirinya memenuhi panggilan dari Kepala Bidang SDK, Iyus Rustandi untuk menyerahkan surat jawaban Somasi yang dilayangkan untuk Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung kemarin.
"Didalam ruang selain Kabid ada juga Ibu Sekdis dr. Hanhan. Saat diruangan sudah saya sampaikan yang menjadi tuntutan kami," katanya.
"Tuntutan kami jelas, agar ada penindakan yang tegas berupa penutupan tukang gigi yang ilegal agar tidak ada korban lagi. Kenapa pihak Dinkes justru akan membina lagi. Apakah sudah dilakukan pembinaan tapi tidak pernah di gubris," ujar Dini.
Dini Adiguna menjelaskan, sekdis Dinkes merasa takut jika dilakukan penutupan. Dengan alasan takut di gugat balik oleh tukang gigi ilegal.
Pernyataan yang dilontarkan Sekdis Kesehatan kepada Dini Adiguna membuat dirinya tertawa dan tercengang, karena pihak Dinkes dinilai takut menegakan UUD Kesehatan yang ada di Wilayah Kabupaten Bandung.
"Jujur mendengar Ibu Sekdis mengatakan ketika ditutup tukang gigi ilegal dirinya takut digugat, padahalkan jelas mereka ditutup karena tidak memiliki syarat dan ketentuan yang harus dimiliki oleh tukang gigi dan juga sudah jelas mereka yang harus ditutup sudah menimbulkan korban malpraktek," ujar Dini.
Perlu diketahui BPPH Pemuda Pancasila meminta dilakukan penutupan kepada 2 tempat tukang gigi yang ada di Kabupaten Bandung yaitu tukang Gigi Agel Wiliyah kerja Pasirjambu dan tukang gigi Mas Rizal wilayah kerja Ciwidey.
Tukang gigi Agel tidak memenuhi syarat keahlian tukang gigi dan sudah membuat surat pernyataan di Polsek Pasirjambu sedangkan tukang Mas Rizal telah menimbulkan korban Malpraktek dan sudah ada surat laporan kepada pihak Kepolisan.
"Saya hanya meminta pihak Dinkes untuk menutup 2 tukang gigi saja karena berkas dan data sudah dikumpulkan malahan sudah saya berikan kepada pihak Dinkes, namun pihak Dinkes terkesan membiarkan entah sudah ada kongkalikong dengan kedua tukang gigi tersebut," ujarnya.
Sedangkan STGI Kabupaten Bandung sudah berulangkali melaporkan ke Dinkes sejak tahun 2021 sampai sekarang 2024 tapi belum pernah ada penindakan tegas.
"Bertahun tahun dilaporkan, ini baru mau dilakukan pembinaan, kan lucu," kata Dini.
Dini Adiguna merasa kesal saat pernyataan Sekdis mengatakan bahwa kewenangan penutupan itu bukan oleh Dinkes melaikan oleh Pihak Satpol PP.
"Saya geram dengan apa yang dilontarkan oleh Sekdis bahwa yang bisa menutup tukang gigi itu adalah Satpol PP bukan Dinkes. Sedangkan saya sudah bolak balik kepada tiga instansi yaitu DPMPTSP, Satpol PP dan Dinas Kesehatan," jelas Dini
"Jawaban dari DPMPTSP dan Satpol PP mengatakan hal sama yaitu yang berhak menutup tukang gigi ilegal adalah kewenangan Dinkes. Sedangkan Satpol PP, DPMPTSP hanya melakukan pendampingan, jadi saya seolah-olah dipermainkan dan ping pong sana sini," tambah Dini Adiguna.
Mendengar hal tersebut muncul praduga bahwa, pihak Dinkes sudah masuk angin oleh tukang gigi tersebut karena dari semua keterangan yang diberikan oleh Dini Adiguna kepada Mediakasasi.com itu sudah telak tapi kenapa pihak Dinkes seolah-olah tutup mata dan telinga.
Menurut Dini Adiguna, pihaknya akan menggugat Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung ke Pengadilan dengan pelaporan Perbuatan Melawan Hukum (PHM) sesuai peraturan pemerintah.
(Arent-Setiawan)
Bagikan melalui