foto

Kepala Desa Mekarmaju,Usep Bunyamin pidato dalam kegiatan musrenbang

Mediakasasi.com, kabupaten Bandung - UU Desa pasal 54 ayat (1) didalamnya menyatakan bahwa Musyawarah Desa merupakan forum permusyawaratan yang diikuti oleh Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat Desa untuk memusyawarahkan hal yang bersifat strategis dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Mengenai hal tentang pengelolaan Pemerintah Desa,Pemdes Mekarmaju kecamatan Pasirjambu mengelar kegiatan Musrenbang yang diselenggarakan di gedung serba guna aula kantor desa Mekarmaju, Selasa,07/11/2023.

Kegiatan Musrenbang tersebut dihadiri oleh petugas dari kecamatan,pendamping desa,Babinkamtibmas,Babinsa,para ketua RT dan RW se-desa Mekarmaju juga para tamu undangan lainya.

Usep Bunyamin sebagai kepala desa Mekarmaju menjelaskan bahwa kegiatan musrenbang bertujuan untuk memusyawarahkan kegiatan tatakelola pemerintahan desa dalam bidang pembangunan baik sarana prasarana maupun pembangunan sumber daya manusia.

"Musrenbang kali ini adalah bertuan untuk mensosialisasikan tentang rencana pembangunan yang direalisasikan pada tahun 2024 dan menampung usulan dari masing masing RW untuk perencanaan RKPDes tahun 2025,"jelas Usep.

Usep pun menghimbau kepada para ketua RW agar mengajukan usulan yang sipatnya urgen atau skala prioritas.

Saya berharap dalam tata kelola pemerintahan desa di tahun 2024 nanti desa mekamaju lebih meningkat dan lebih maju lagi,dan saya sebagai kepala desa mohon maaf hususnya kepada para ketua RW umumnya kepada egenap warga desa Mekarmaju apabila dari usulan sebelumnya belum terealisasi,mudah mudahan di tahun berikutnya dapat terealisasi sesuai harapan,pungkas Usep.

***(Heri).