Panwaslu Kecamatan Soreang Tertibkan 2.925 APK

| Jumat, 9 Februari 2024 | 09:43 WIB

foto

Kegiatan press release Panwaslu Kecamatan Soreang

Mediakasasi.com kabupaten Bandung - Panwaslu kecamatan Soreang telah melakukan pengawasan kampanye serta melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang terindikasi melanggar peraturan tentang kampanye.

Menurut Koordiv HP2HM Panwaslu kecamtan Soreang Shofa Alfarisi L, setelah dilakukan pengawasan,terdapat ada 42 kampanye dengan berbagai metode kampanye,ada yang di laksanakan dengan pertemuan terbatas,tatap muka juga metode lainnya seperti bazaar,olahraga,penampilan seni dan lainnya,selain itu juga ada peserta pemilu yang melakukan reses juga penguatan kepartaian,tuturnya.

"Dalam hal ini kami harus benar benar teliti dan cermat terhadap pengawasan yang di lakukan agar tidak terjadi pelanggaran,kami juga berusaha melakukan pencegahan sebelum masuk masa kampanye melalui koordinasi dengan peserta pemilu agar memperhatikan hal hal berikut : 

1.membuat pemberitahuan kepada polsek, panwaslu kecamatan dan ppk sehari sebelum pelaksanaan kampanye.

2.Tidak melibatkan orang yang tidak memiliki hak pilih(anak anak) dalam kampanye.

3.Tidak menghina dan mengandung unsur SARA dalam materi kampanye.

4.Tidak melakukan kampanye di tempat ibadah

5.Tidak melakukan kampanye di tempat pendidikan.

6.Tidak melakukan politik uang,"jelas Shofa kepada para awak media dalam kegiatan press release yang dilaksanakan,Rabu,07/02/2024 bertempat di kantor sekretariat Panwaslu Kecamatan Soreang.

Selain itu juga Shofa menerangkan berdasarkan hasil pengawasan dilapangan terdapat beberapa temuan, diantaranya:

1.Terpasangnya APK di luar zonasi.

2.Terpasangnya APK di tempat pendidikan.

3.terpasangnya APK di pohon,tiang  lingtrik,atau pasilitas pemerintahan.

Dari hasil penemuan tersebut, kami proses dan dilaporkan di rekomendasikan ke Bawaslu kabupaten Bandung untuk diteruskan dan di tindak lanjuti sesuai peraturan dan perundang-undangan,tegasnya.

"Potensi pelanggaran kami temukan dalam pelaksanaan pengawasan namun hal tersebut dapat kami selesaikan,"terangnya.

Panwaslu kecamatan Soreang dapat menyelesaikan satu PSPP (penyelesaian sengketa antar peserta pemilu)dan kami melakukan penertiban APK yang terpasang diluar zonasi dan melanggar perda K3 yang kami lakukan bersama Satpol PP kecamatan Soreang,satpol PP kabupaten Bandung,Bawaslu kabupaten Bandung dan di bantu oleh Dishub kabupaten Bandung.Dan hasil temuan tersebut terinvertarisir 2.915 APK yang kami tertibkan dan di simpan di kantor Bawaslu kabupaten Bandung,pungkasnya.

***(Heri).