Peristiwa
Siap Was-Was, Pemkab Bandung "Cuci Gudang" Pejabat yang Dimutasi Senin Besok
- Minggu, 20 Juli 2025 | 22:21 WIB
| Senin, 14 Juli 2025 | 23:04 WIB
Mediakasasi.com | SERANG-- Warga Lingkungan Kejaksaan I, Gang Penerangan, RT 01 RW 09, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, merasa resah atas keberadaan dua unit penghasil listrik berupa transformator dan generator set (genset) yang berada di area kantor Bank Banten.
Lokasi dua unit tersebut dinilai terlalu dekat dengan permukiman warga.
"Jaraknya dekat sekali dengan rumah-rumah warga. Ada dua gardu, satu transformator dan satu genset. Keduanya bisa menimbulkan potensi risiko. Masyarakat jadi tidak tenang hidupnya. Kami waswas," kata Ketua RT setempat, Malikh, saat ditemui pada Senin (14/7/2025).
Menurut Malikh, pemasangan dua unit penghasil listrik itu dilakukan tanpa sosialisasi kepada masyarakat sekitar.
Warga pun mempertanyakan apakah pihak Bank Banten telah mengantongi izin lingkungan, termasuk dokumen UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) sebagaimana diatur dalam regulasi pengelolaan dampak lingkungan.
“Sebelum pasang alat seperti ini, seharusnya ada forum konsultasi publik. Itu bagian dari tahapan perizinan. Kami menduga tidak ada UKL-UPL, karena itu mensyaratkan izin lingkungan juga. Apalagi genset butuh solar. Penampungannya di mana? Kalau bocor atau terbakar bagaimana? Ini berisiko besar,” ungkapnya.
Warga mengaku telah menyampaikan keluhan tersebut melalui surat resmi kepada Gubernur Banten, Andra Soni, dengan harapan adanya evaluasi terhadap keberadaan dua gardu tersebut yang dianggap membahayakan keselamatan dan kesehatan masyarakat.
"Surat sudah kami kirim ke Pak Gubernur. Kami berharap ada respon. Mungkin Bank Banten sedang sibuk mengejar target NPL (Non Performing Loan) yang buruk, jadi masyarakat dianggap tidak penting. Ya sudah, kami maklumi," tambah Malikh dengan nada kesal.
Sementara itu, Lurah Cipare, Zaki Mubarok, membenarkan bahwa hingga saat ini pihak kelurahan belum menerima surat pengajuan izin lingkungan dari Bank Banten terkait keberadaan dua unit penghasil listrik tersebut.
"Belum ada. Justru rekan saya, Lurah Kaligandu, pernah diminta tanda tangan oleh pihak Bank Banten. Padahal lokasi Bank Banten masuk wilayah saya," ujar Zaki saat ditemui di ruang kerjanya.
Terkait laporan masyarakat ini, Zaki menyatakan akan segera mengambil langkah dengan menyurati Wali Kota Serang dan pihak Bank BanteRed.
"Dalam waktu dekat kami akan bersurat kepada Pak Wali dan juga ke pihak Bank Banten untuk meminta penjelasan," tutupnya. (Red)
Bagikan melalui