Peristiwa
Siap Was-Was, Pemkab Bandung "Cuci Gudang" Pejabat yang Dimutasi Senin Besok
- Minggu, 20 Juli 2025 | 22:21 WIB
| Rabu, 30 Juli 2025 | 13:13 WIB
Mayoritas pekerja diduga berstatus PKWT melalui vendor PT Ali Daya, hak perlengkapan kerja belum terpenuhi sesuai aturan ketenagakerjaan.
Mediakasasi.com | MERAK-- Puluhan karyawan PT Indonesia Ferry Property (IFPRO) di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, mengeluhkan manajemen setelah lima bulan bekerja tanpa seragam resmi sejak Mei 2025.
Kondisi ini menimbulkan sorotan publik karena dinilai mempengaruhi citra pelayanan, keamanan, serta berpotensi melanggar aturan ketenagakerjaan dan keselamatan kerja.
IFPRO merupakan perusahaan patungan antara BUMN PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) dengan mitra swasta. Perusahaan ini mengelola properti terintegrasi di pelabuhan, termasuk Terminal Eksekutif Merak (Sosoro Mall) dan Terminal Eksekutif Bakauheni.
Seragam lama yang sudah tampak kusam, hingga kini karyawan dari berbagai unit mulai dari ticketing, keamanan, tambat-kepil, pengarah kendaraan (celing), hingga operator lapangan masih mengenakan seragam lama milik PT Prima Karya Sarana Sejahtera (PKSS).
Padahal, sejak Mei 2025, penyedia tenaga kerja resmi telah beralih ke PT Ali Daya.
“Kami dari bulan lima kerja di sini. Semua ticketing, security, tambat-kepil, celing belum dikasih seragam. Kalau ditanya, jawabannya selalu ‘masih proses’ tapi enggak ada kepastian,” ujar Sarkawi, petugas keamanan IFPRO.
Kondisi seragam yang sudah kusam semakin kontras dengan status pelabuhan eksekutif.
“Ini pelabuhan besar, bukan terminal kecil. Seragam itu bagian dari sistem pelayanan. Tanpa itu, kepercayaan publik bisa luntur,” kata seorang operator lapangan.
Kewajiban yang tertulis di aturan Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan PP No. 35 Tahun 2021 tentang PKWT, alih daya, dan waktu kerja, pemberi kerja wajib menyediakan perlengkapan kerja yang layak, termasuk seragam, sejak hari pertama kerja.
Selain itu, UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Permenaker No. 5 Tahun 2018 mewajibkan perusahaan menyediakan pakaian kerja sesuai standar keamanan, terutama di area publik berisiko tinggi seperti pelabuhan.
Dalam pelayanan publik, UU No. 25 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri BUMN No. PER-09/MBU/2012 menegaskan identitas petugas sebagai bagian dari Standar Pelayanan Minimal (SPM).
PKWT: Hak Tetap Wajib Meski Kontrak Terbatas
Mayoritas pekerja IFPRO di Pelabuhan Merak diduga berstatus PKWT melalui vendor PT Ali Daya.
Sesuai PP No. 35 Tahun 2021: Durasi kontrak: Maksimal 5 tahun termasuk perpanjangan (Pasal 8).
Hak perlengkapan kerja & seragam: Wajib dipenuhi sejak hari pertama (Pasal 13-14).
Hak K3: Sama seperti pekerja tetap (UU No. 1 Tahun 1970 & Permenaker No. 5/2018).
Lima bulan keterlambatan penyediaan seragam berarti hampir separuh masa kontrak awal berlangsung tanpa pemenuhan fasilitas standar.
Transisi Vendor
Masalah tenaga kerja lapangan di IFPRO dipekerjakan melalui PT PKSS. Setelah kontrak berakhir, IFPRO menunjuk PT Ali Daya sebagai vendor baru.
Namun sejak peralihan pada Mei 2025, seragam baru belum tersedia. Akibatnya, pekerja di posisi vital seperti ticketing, keamanan, tambat-kepil, dan pengarah kendaraan masih mengenakan seragam lama yang kusam atau pakaian bebas.
Kebutuhan alat kerja terabaikan. Selain seragam, kebutuhan alat kerja lapangan juga belum terpenuhi.
Beberapa petugas menyebut perlengkapan dasar seperti rompi keselamatan, sepatu kerja, dan alat pendukung operasional masih terbatas jumlahnya.
“Kami di lapangan sering pakai alat seadanya. Padahal pekerjaan ini bersinggungan langsung dengan arus kendaraan dan penumpang,” ujar seorang petugas tambat-kepil.
Kekurangan perlengkapan ini bertentangan dengan UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Permenaker No. 5 Tahun 2018.
Selain menurunkan kualitas pelayanan, hal ini meningkatkan risiko kecelakaan kerja.
Potensi Maladministrasi
Jika anggaran pengadaan seragam dan perlengkapan kerja telah dialokasikan tetapi belum terealisasi tepat waktu, hal ini berpotensi menjadi maladministrasi sebagaimana diatur UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman.
BPK dan Inspektorat dapat memeriksa realisasi kontrak, termasuk kemungkinan kendala pada vendor PT Ali Daya.
Manajemen IFPRO Bungkam hingga berita ini diterbitkan, manajemen IFPRO belum memberikan pernyataan resmi terkait keterlambatan distribusi seragam dan perlengkapan kerja.
Upaya klarifikasi media melalui pesan singkat tidak mendapat tanggapan. Salah satu staf IFPRO Merak berinisial Fahmi, yang bertugas menangani tenaga kerja, juga sulit dikonfirmasi.
Fahmi dinilai kurang proaktif menanggapi permintaan konfirmasi wartawan, diduga karena posisi jabatannya yang lebih tinggi.
Harapan Pekerja Sebagai perusahaan patungan yang melibatkan BUMN, pekerja berharap manajemen IFPRO menunjukkan profesionalisme dalam pengelolaan SDM.
“Kami cuma minta hak dasar dipenuhi. Kalau seragam dan alat kerja saja belum beres, bagaimana mau bicara pelayanan kelas dunia?” pungkas salah satu petugas. (Red)
Bagikan melalui