Jawa Barat
Anggota PWI Se-Bandung Raya Desak Pusat Segera Gelar KLB
- Jumat, 19 Juli 2024 | 19:23 WIB
| Senin, 15 Januari 2024 | 18:41 WIB
Mediakasasi.com, | BANDUNG-- Puluhan kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang tergabung dalam Badko HMI Jawa Barat melakukan aksi demonstrasi di depan kantor PT HM Sampoerna Tbk, Jl Soekarno Hatta No 795 Kota Bandung pada hari Senin (15/1/2024).
Aksi tersebut buntut dari dugaan pelanggaran Undang-Undang pada keluaran produk rokok PT HM Sampoerna Tbk, yaitu produk TEREA.
Pelanggaran yang dimaksud salah satunya ialah pada Peraturan Pemerintah No.109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, ditetapkan Keputusan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) tentang Tata Laksana Pengawasan Produk Rokok yang Beredar dan Iklan.
Seiring berkembangnya zaman, produk olahan tembakau mengalami berbagai macam inovasi dan terobosan. Pada tahun 2008, Philip Morris Internasional (PMI) pertama kali mulai berupaya menyediakan produk alternatif untuk merokok dengan memperkenalkan produk baru yang bernama IQOS.
Pada tahun 2014, IQOS semakin berkembang dan hadir di 51 negara termasuk di Indonesia dengan afiliasi kolaborasi bersama PT HM Sampoerna Tbk dengan pengeluaran produk TEREA.
Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Jawa Barat menilai bahwa terdapat beberapa pelanggaran peraturan dan Undang-Undang pada produk TEREA yang dikeluarkan oleh PT HM Sampoerna Tbk tersebut.
Pelanggaran tersebut ialah pada kemasan produk hasil olahan tembakau dengan peringatan kesehatan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 109 Tahun 2012 juga terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pada kemasan rokok hisap biasa tercantum peringatan kesehatan di setiap bungkusnya.
Terkait dengan peringatan kesehatan berbentuk gambar dan tulisan yang mempunyai satu makna yang tercetak menjadi satu dengan kemasan produk sudah sangat jelas menjadi kewajiban pelaku usaha seperti yang tertuang dalam Pasal 14 Peraturan Pemerintah No.109 Tahun 2012.
Kesalahan atas informasi yang diberikan pada produk olahan tembakau TEREA keluaran PT HM Sampoerna tersebut juga terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan yaitu Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan pada Pasal 150.
Selanjutnya secara jelas dinyatakan pada Pasal 437 UU 17/2023 tentang Kesehatan bahwa setiap orang dengan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Terkait dengan temuan ini, sebelumnya Badko HMI Jawa Barat sudah bersurat dengan PT HM Sampoerna Tbk.
"Namun dalam surat balasan klarifikasi yang dikeluarkan PT HM Sampoerna Tbk tidak menyebutkan jawaban atas pelanggaran sebagaimana yang dimaksud," kata Oki Reval, koordinator aksi.
Sementara menurut Agus Riyanto selaku Ketua Bidang Badko HMI Jawa Barat mengatakan, aksi demonstrasi di kantor PT HM Sampoerna Tbk adalah menuntut beberapa hal, di antaranya yaitu klarifikasi terbuka oleh pihak korporat dan juga penghentian distribusi produk TEREA.
“Kami hari ini, melakukan aksi karena surat klarifikasi yang diberikan oleh PT HM Sampoerna Tbk sebelumnya tidak menjawab persoalan sama sekali,” kata Agus.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa dalam aksi tersebut pihaknya menuntut adanya klarifikasi terbuka dari pihak PT HM Sampoerna Tbk yang juga dikenal dengan emiten saham HMSP itu.
Badko HMI Jawa Barat juga akan menyusun laporan gugatan terhadap PT HM Sampoerna Tbk atas dugaan ini. Tuntutannya yaitu menghentikan distribusi produk TEREA keluaran dari perusahaan tersebut.
"Demi menyelamatkan masyarakat dari kesesatan informasi, khususnya generasi muda bangsa. Kami juga menuntut agar PT HM Sampoerna menghentikan distribusi produk TEREA," pungkas Agus.
Editor : Gindo
Bagikan melalui