foto

Mediakasasi.com-- Program Indonesia Pintar (PIP) adalah program bantuan pendidikan dari pemerintah untuk siswa dari keluarga kurang mampu. Tujuannya adalah untuk membantu biaya pendidikan dan mencegah siswa putus sekolah.

Bantuan ini diberikan dalam bentuk uang tunai yang disalurkan melalui rekening bank siswa.

Program PIP tersebut sangat dibutuhkan oleh siswa dan wali Murid. Namun sayang, di Kabupaten Cianjur sejak tahun 2024 kerap jadi ‘buah bibir’ dikalangan media dan penggiat pendidikan.

Banyaknya laporan bahwa dana PIP di Kabupaten Cianjur yang seharusnya diterima siswa, dipotong oleh oknum kepala sekolah bersama operator sekolah.

Isu pemotongan dana Program Indonesia Pintar di Kabupaten Cianjur bukanlah isapan jempol belaka, bahkan di awal tahun 2025 sampai saat ini masih saja terjadi dikalangan SD dan SMP baik Negeri dan Swasta.

Akibatnya, keresahan di kalangan wali siswa menjadi sorotan terlebih terkait integritas kepala sekolah.

Beberapa kasus dugaan pemotongan dana PIP sebelumnya pernah dilaporkan oleh penulis kepada Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Cianjur.

Bahkan, Kepala Bidang SMP dan Bidang SD berjanji kepada penulis akan diperiksa secara internal bahkan dilaporkan kepada Inspektorat Daerah atau sering disingkat IRDA.

Integritas Kepala Sekolah Dipertanyakan

Tindakan pemotongan ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai integritas kepala sekolah di Kabupaten Cianjur dalam mengelola dana bantuan pendidikan.

Integritas kepala sekolah menjadi sorotan karena berkaitan erat dengan mutu pendidikan dan kepercayaan publik.

Beberapa indikasi yang menunjukkan adanya masalah integritas para kepala sekolah ini diantaranya pelanggaran kode etik dan norma yang berlaku.

Wali siswa merasa dirugikan dan khawatir karena hak anak mereka sebagai penerima PIP tidak tersalurkan sepenuhnya.

Pemotongan dana PIP ini dapat menghambat akses pendidikan bagi siswa yang membutuhkan dan mencoreng citra dunia pendidikan di Kabupaten Cianjur.

Transparansi Dibutuhkan

Masyarakat dan Wali murid menuntut transparansi dalam penyaluran dana PIP agar bantuan tersebut benar-benar sampai kepada siswa yang berhak.

Wali murid ini meminta kepada Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Cianjur dan pihak berwenang diminta untuk segera mengklarifikasi dan menyelidiki kasus-kasus pemotongan dana PIP.

Tidak kalah penting juga, para wali murid meminta transparansi dalam penyaluran dana PIP harus ditingkatkan agar tidak ada lagi pemotongan yang merugikan siswa.

Transparansi dari pihak sekolah sangat diharapkan oleh para wali murid.

Jangan seperti kepala sekolah SMP dan SD dilingkungan kecamatan Sindangbarang dan kecamatan Cikadu !

Banyak orang tua siswa di dua kecamatan tersebut tidak pernah mengetahui bahwa anaknya mendapatkan bantuan PIP dan tidak pernah di beritahu oleh pihak sekolah.

Setelah diberitahu melalui aplikasi SIPINTAR, para orang tua murid merasa kecewa setelah di cek, bahwa anaknya mendapatkan Dana PIP selama 3 tahun berturut turut.

Anehnya lagi, sebagian besar buku rekening yang seharusnya di berikan kepada siswa tidak diberikan oleh pihak sekolah. Padahal, jika saja kepala sekolah dan operator memiliki ‘Integritas’ dan ‘Moral’ yang baik, tidaklah mungkin berani melanggar Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar (PIP).

Dalam aturan tersebut telah dijelaskan, bahwa dana PIP adalah hak pribadi siswa dan digunakan untuk keperluan pendidikan serta tidak boleh dimanfaatkan oleh pihak lain, sementara sekolah hanya memfasilitasi proses pengusulan dan pembukaan rekening.

Tidak boleh ada alasan apa pun bagi sekolah untuk menyimpan apalagi menguasasi kartu ATM, apalagi ‘menyunatnya’.

Dari sisi hukum pidana, pemotongan dana bantuan PIP termasuk dalam ranah tindak pidana korupsi.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tindakan memotong, menyalahgunakan, atau mengalihkan dana bantuan sosial dapat dikenakan pidana.

Disebutkan dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan atau jabatan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain hingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dapat dihukum penjara minimal 4 tahun.

Kasus PIP di Kabupaten dan Kota di Indonesia diakui memang terjadi sehingga jadi ‘buah bibir’ dan viral seperti kejadian di SMAN 7 Cirebon, SDN Bajo Kabupaten Bima, dan sebanyak 13 sekolah Kabupaten Bogor yang diperiksa APH.

Sanksi tegas-pun diberikan kepada oknum yang terbukti melakukan pemotongan dana PIP.

Penulis berharap, dengan menjaga integritas kepala sekolah dapat menjalankan perannya sebagai pemimpin pendidikan dengan baik, sehingga pendidikan di Kabupaten Cianjur dapat terus berkembang dan berkualitas. Semoga. 

Penulis : Lukman Ali (Biro Cianjur)

Bagikan melalui