Profil
Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Kades dan Perangkat "MERANA"
- Rabu, 20 Agustus 2025 | 23:03 WIB
Mediakasasi.com-- Guru berhadapan dengan perkara hukum dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sudah sering terjadi di Kabupaten Bandung. Bahkan sempat terjadi perkara yang berlanjut kepengadilan.
Sekalipun di Kabupaten Bandung sering kali guru berhadapan dengan perkara hukum, tapi sepertinya PGRI seolah “slow respon”.
PGRI tidak pernah melakukan tindakan nyata untuk memperjuangkan kepentingan guru, terlebih memperjuangkan guru guru honor.
Seharusnya dana yang dipungut sejak dulu dari guru (iuran PGRI) setiap bulan itu, disisihkan sebahagian untuk kepentingan guru yang terjerat dengan kasus hukum ( biaya penasehat hukum yg sifatnya permanen). Bahkan pemerintah daerah sepatutnya menyiapkan penasehat hukum bagi guru.
Jangan nanti menjelang pilkada baru guru dieluk- elukkan dan diseret kedalam kepentingan politik karena jumlahnya besar.
Saya harap PGRI jangan dijadikan sebatas simbol belaka atau kepentingan tertentu yang tidak jelas peruntukannya.
Semoga kepemimpinan ketua H. Yusup Salim, S.Pd.I dan Sekjennya Teri Yanto, S.Pd., M.Pd kedepan bisa lebih tampil menjadi pemimpin atau pengurus PGRI adalah orang yang memiliki jiwa patriot, jujur, adil dan memiliki rasa solidaritasnya tinggi.
PGRI Kabupaten Bandung, dimana solidaritasmu?, dimana jiwa senasib dan seperjuanganmu?, jangan kubur dibalik nama besarmu?
Sebut saja contoh seperti guru PPPK memikul beban kerja yang sama seperti pegawai negeri sipil (PNS). Namun, guru PPPK masih menghadapi berbagai ketimpangan dalam perlindungan hukum, jenjang karier, hingga hak pensiun. Padahal, soal beban kerja yang sama, tapi perlakuannya berbeda.
Status kepegawaian guru PPPK masih bersifat kontraktual, meski masa kontraknya bisa mencapai lima tahun dan dapat diperpanjang.
Tidak ada mekanisme konversi status yang memungkinkan guru PPPK diangkat menjadi PNS dengan pengakuan atas masa kerja dan kontribusinya sebagai pendidik.
Guru rentan dipidanakan
Guru rentan dipidanakan, terutama dalam konteks tindakan disiplin atau pembinaan terhadap siswa. Meskipun guru memiliki hak untuk memberikan sanksi, tindakan tersebut bisa berujung pada pelaporan dan tuntutan pidana jika dianggap melanggar hak-hak anak atau menyebabkan cedera.
Kasus-kasus seperti yang menimpa Guru Supriyani menjadi contoh bagaimana seorang guru bisa terseret ke dalam masalah hukum akibat tindakan yang dianggap mendisiplinkan.
Penyebab Guru Rentan Dipidanakan:
• Tafsir yang Berbeda tentang Disiplin:
Tindakan disiplin yang dilakukan guru, seperti memberikan hukuman fisik ringan atau tindakan lain yang dianggap mendidik, bisa saja dianggap sebagai kekerasan atau penganiayaan oleh orang tua atau pihak lain.
• Kurangnya Pemahaman Orang Tua:
Beberapa orang tua mungkin tidak memahami konteks pendidikan dan peraturan yang berlaku di sekolah, sehingga cenderung reaktif dan melaporkan guru ke polisi.
• Tekanan Sosial dan Media:
Kasus-kasus guru yang dilaporkan seringkali menjadi viral dan mendapatkan sorotan media, yang dapat memberikan tekanan pada pihak berwajib untuk bertindak.
• Perlindungan Hukum yang Belum Optimal:
Perlindungan hukum bagi guru dalam melaksanakan tugasnya belum sepenuhnya optimal, sehingga guru rentan menjadi sasaran pelaporan dan tuntutan.
Contoh Kasus:
• Guru Supriyani: Guru honorer yang dituduh melakukan penganiayaan terhadap siswa. Meskipun akhirnya divonis bebas, kasus ini menyoroti kerentanan guru dalam profesinya.
• Guru Aop Saopudin: Seorang guru yang mendisiplinkan siswa dengan cara mencukur rambut mereka, namun dilaporkan dan diproses secara hukum.
Mudah-mudahan di Kabupaten Bandung tidak terjadi sampai di meja hijau.
(Penulis pemerhati sosial dan pendidikan)
Bagikan melalui