foto

Sumber foto diambil dari @BawaslukabBdg's video Tweet yang di upload 6 april 2023

Mediakasasi.com, kabupaten Bandung - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bandung menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari panitia pengawas pemilu kecamatan Ciwidey terkait adanya dugaan ketua BPD yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan kampanye salah satu caleg peserta pemilu 2024.

Berdasarkan informasi/berita yang sudah beredar dari beberapa media online tentang adanya dugaan ketua BPD desa Sukawening kecamatan Ciwidey yang di duga ikut terlibat dalam pelaksanaan kegiatan kampanye salah satu Caleg,Kahfiana sebagai ketua BAWASLU Kabupaten Bandung langsung mencoba konfirmasi dan mengintruksikan kepada Panwaslu kecamatan Ciwidey untuk melakukan penelusuran.

Menurut Kahpiana,kami lagi menunggu laporan dari Panwaslu kecamatan Ciwidey karena perlu penelusuran lebih lanjut supaya dapat diketahui kebenarannya dan supaya tidak menduga duga.

"Kami langsung perintahkan kepada Panwaslu Kecamatan Ciwidey supaya melakukan penelusuran guna memastikan kebenarannya, apakah ketua BPD tersebut masih aktif atau tidak,kalau masih aktif tanyakan juga SK nya,dan kalau memang ada, itu jelas melanggar

aturan yang tertuang pada pasal 76 PKPU nomor 15 tahun 2023 dan sudah tentu ada sanksinya,"terang Kahfiana saat ditemui dikantornya, Senin(12/02/2024).

Dan mengenai tahapan Pemilu 2024, hususnya tahapan kampanye,sebelumnya kami sudah sering melakukan sosialisasi agar kepala desa beserta perangkat desa maupun BPD untuk bersikap netral dan tidak terlibat dalam pelaksanaan kampanye,dan juga mensosialisasikan mengenai ketentuan perundang-undangan pasal 280 ayat 2 dan 3 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

“Didalamnya pasal itu menyebutkan, bahwa pelaksana tim kampanye dalam kegiatan kampanye peserta Pemilu dilarang mengikutsertakan kepala desa, perangkat desa, termasuk anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD),”jelasnya.

Kalau memang terbukti Kades dan perangkat desa atau BPD terlibat kampanye, sanksinya adalah pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta,tegasnya.

***(Heri).