foto

Ketua Panwascam Pasirjambu Agus Syarif Hidayat didampingi oleh kedua anggotanya Lusi dan Rizky

Mediakasasi.com, Kabupaten Bandung - Kampanye 3 kandidat Caleg PAN yang terdiri dari Caleg DPR RI nomor urut 2 Dapil Jabar 2 JRI, Caleg DPRD Propinsi Jawa Barat nomor urut 2 NA, dan Caleg DPRD Kabupaten Bandung nomor urut 2 ATW, yang telah menimbulkan kekecewaan warga, dimana  telah dilaporkan oleh Panwascam Pasir jambu ke Bawaslu Kabupaten Bandung.

Berdasarkan hasil penelusuran anggota panwascam pasir jambu bahwa kampanye ketiga kandidat Caleg PAN yang bertempat di GOR Ciranjang desa margamulya Kecamatan pasir jambu pada Senin, 18/12/2023 terindikasi telah melakukan pelanggaran.

Menurut keterangan ketua panwascam Pasir jambu Agus Syarif Hidayat saat dikonfirmasi oleh awak media kasasi.com, dirinya telah berkoordinasi dengan bawaslu untuk menangani permasalahan tersebut.Dan pihak BAWASLU menyarankan kepada kami untuk melakukan penelusuran benar atau tidak nya ada pelanggaran saat kampanye.

"Berdasarkan Informasi awal yang tersebar dalam bentuk berita salah satu media,kami secara langsung berkoordinasi dengan pihak Bawaslu mengenai hal itu,kami pun menanyakan apa yang harus kami lakukan untuk menangani permasalahan itu,ternyata pihak Bawaslu menyarankan kepada kami untuk melaksanakan penelusuran atas kejadian tersebut," jelas Agus.

Lalu kami melaksanakan penelusuran, dan saya menugaskan kepada dua orang anggota saya Lusi dan Rizki untuk melaksanakan penelusuran,dan berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan oleh Lusi dan Rizky,sudah kami tuangkan dalam bentuk laporan hasil pengawasan kami,dan semua laporan itu telah kami kirimkan ke pihak Bawaslu Kabupaten Bandung untuk dikaji.

Untuk proses selanjutnya, kata Agus, telah kami serahkan kepada pihak Bawaslu, percayalah pihak Bawaslu pasti akan akan menindaklanjuti setiap adanya indikasi pelanggaran sesuai peraturan dan perundang undangan.

***(Hr).