Peristiwa
IJTI Banten Kecam Pengeroyokan Jurnalis di PT Genesis Regeneration Smelting Jawilan
- Kamis, 21 Agustus 2025 | 16:38 WIB
| Selasa, 19 Agustus 2025 | 14:51 WIB
Ilustrasi
MEDIAKASASI | KAB CIANJUR -- Etika adalah ilmu tentang baik dan buruk, serta tentang hak dan kewajiban moral. Secara sederhana, etika adalah aturan atau prinsip yang menjadi pedoman bagi perilaku manusia, baik dalam konteks individu maupun sosial.
Etika juga bisa dipahami sebagai kumpulan nilai-nilai atau asas yang berkaitan dengan akhlak. Dengan menerapkan prinsip-prinsip etika dalam setiap aspek pemerintahan, diharapkan tercipta tata kelola pemerintahan yang baik, berintegritas, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Namun lain halnya dengan salah seorang perangkat desa yang kebetulan menjabat sebagai bendahara di Desa Padaluyu Kecamatan Tanggeung Kabupaten Cianjur berinisial D yang tidak beretika dalam menjalankan tugasnya sebagai pemerintah desa.
Kejadian bermula pada Selasa pagi (19/8/2025) ketika mediakasasi berkunjung dan menanyakan kegiatan apa saja yang dilaksanakan Desa Padaluyu dalam rangka merayakan HUT RI ke 80.
Dalam sesi wawancara bersama Kepala Desa Padaluyu, Dudun Junaedi, SE, berjalan normal dan komunikasi dua arah tersampaikan dengan baik.
Hadirnya media untuk meliput kegiatan HUT RI ke-80, yang dilaksanakan si Desa Padaluyu yang menjadi unggulan ketika momen kemerdekaan Republik Indonesia adalah hal biasa.
Setelah adanya penjelasan dari Kepala Desa Dudun terkait kegiatan serta lomba yang digelar dalam rangkaian HUT RI, mediakasasi seraya diarahkan untuk menemui bendahara dan belum tahu apa maksud dan tujuannya.
Menyesuiakan arahan dari kepala desa, media mencoba menemui bendahara desa berinisial 'D'.
Namun sangat disayangkan, ternyata media mendapat perlakuan yang tidak semestinya terucap dari seorang perangkat desa yang berinisial 'D'.
Tanpa ada penjelasan sebelumnya, terucap nada tinggi dari 'D' langsung berkata "Urang mah teu boga duit. Warung ge loba naragih," ucapnya dengan bahasa Sunda yang khas.
Tanpa berpikir panjang, media pun langsung bergegas pergi dikarenakan tidak ingin terpancing yang menyebabkan miskomunikasi.
Perlu diketahui, tugas awak media untuk mencakup penyediaan informasi, pendidikan, hiburan, kontrol sosial, dan fungsi mediasi. Media juga memiliki peran penting dalam menegakkan demokrasi, menghormati HAM, dan menjaga kebhinekaan.
Selain itu, pers berfungsi sebagai jembatan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat, serta sebagai penyeimbang informasi. Informasi tersebut disampaikan dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia.
Secara umum, tugas dan fungsi pers adalah memberikan dan menyampaikan informasi kepada masyarakat. Dalam hal ini, kurangnya SDM dari perangkat Desa Padaluyu yang menganggap keberadaan awak media hanya sebagai pengemis atau tukang minta-minta, yang tadinya niat baik untuk menaikan citra dari Desa Padaluyu justru dianggap hal negatif oleh perangkat desa yang tidak beretika. (alunk)
Bagikan melalui