Truk ODOL Bebas Melenggang

Jembatan Timbang Hanya Pajangan? Diduga ASDP Dinilai Abaikan Regulasi

| Kamis, 3 Juli 2025 | 16:24 WIB

foto

Kendaraan over dimension over loading (ODOL) masih bebas keluar masuk Pelabuhan Eksekutif Merak, Banten, tanpa pengawasan ketat/Istimewa

Mediakasasi.com | MERAK-Kendaraan over dimension over loading (ODOL) masih bebas keluar masuk Pelabuhan Eksekutif Merak, Banten, di duga tanpa pengawasan ketat.

Padahal, keberadaan jembatan timbang di kawasan pelabuhan semestinya menjadi garda depan untuk menegakkan aturan keselamatan pelayaran.

Namun faktanya, fasilitas itu kini dinilai tak lebih dari sekadar "pajangan mahal" tanpa fungsi nyata.

Pantauan langsung awak media pada Rabu, 3 Juli 2025, menunjukkan sejumlah truk bermuatan besar melenggang tanpa hambatan ke atas kapal feri tujuan Bakauheni.

Pemeriksaan hanya sebatas tiket, tanpa pengecekan berat maupun dimensi kendaraan.

“Jembatan timbang? Ada, tapi ya cuma lewat saja. Enggak pernah ditindak,” ujar seorang sopir truk yang enggan disebut namanya.

Padahal, sebagai operator pelabuhan, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memiliki kewajiban hukum untuk menjamin keselamatan pelayaran dan menjaga kelayakan sarana pelabuhan dari potensi kerusakan akibat kendaraan ODOL.

Aturan tersebut tertuang dalam: Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 60 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan, Permenhub No. PM 75 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Penimbangan Kendaraan Bermotor di Jalan, Serta amanat Pasal 307 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam aturan tersebut, menegaskan larangan operasional kendaraan melebihi dimensi dan berat.

Namun hingga pertengahan 2025, implementasi peraturan tersebut nyaris tidak terlihat di lapangan. Tidak ada tindakan penolakan, penimbangan, maupun pelabelan kendaraan ODOL sebagaimana diatur dalam kerja sama teknis antara Kementerian Perhubungan, ASDP, dan Ditjen Perhubungan Darat.

Fasilitas rusak dan risiko keselamatan Ketidaktegasan pengawasan ini menimbulkan pertanyaan besar: siapa yang bertanggung jawab jika fasilitas seperti loading ramp atau dermaga rusak akibat kelebihan beban?

Bahkan, risiko lebih fatal membayangi keselamatan penumpang kapal.

Hingga berita ini diturunkan, manajemen dan Manager Operasional ASDP Cabang Merak, Andre belum memberikan tanggapan atas pertanyaan resmi yang diajukan media.

Tak satu pun pernyataan resmi dikeluarkan terkait alasan tidak difungsikannya jembatan timbang, maupun kebijakan pengawasan kendaraan angkutan barang.

Pelanggaran terang-terangan terhadap target nasional , Pemerintah Indonesia sejatinya telah mencanangkan pelarangan total ODOL pada awal 2023.

Namun temuan di Pelabuhan Merak memperlihatkan penegakan yang lemah dan minim akuntabilitas.

Situasi ini tidak hanya melanggar regulasi teknis, tapi juga mengabaikan prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008.

Publik berhak mengetahui alasan di balik pembiaran kendaraan ODOL yang berpotensi merugikan negara, membahayakan pengguna jasa, dan mencederai kepercayaan terhadap penyelenggara pelabuhan. (Red)

Bagikan melalui