Benarkah, Bupati Bandung "Di rundung prahara" PT BDS ?

| Selasa, 29 Juli 2025 | 00:58 WIB

foto

Surat keterangan tanggungjawab mutlak yang ditandatangani oleh petinggi PT BDS

Mediakasasi.com, KAB BANDUNG— Video yang tersebar luas di media sosial dengan tagar #SkandalPolitik #ObrolanWARAS dan #KabupatenBandung menjadi ‘buah bibir’ baru dikalangan publik.

Beredarnya video podcast @Bambang_Widjojanto ada sebuah pengakuan mengejutkan dari Bu Vita, salah satu kreditur utama, yang menyebut adanya tawaran proyek sebagai ganti rugi dalam suatu perusahaan.

Dalam video podcast @Bambang_Widjojanto, para pengusaha tersebut diduga menjadi korban dari PT BDS.

Nilai kerugian ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah, menunjukkan bukan sekadar penyalahgunaan jabatan, tetapi juga kemungkinan kelengahan institusional dalam pengawasan dan akuntabilitas.

Dalam percakapan tersebut muncul nama-nama yang diduga masih dalam lingkaran kekuasaan Bupati Dadang Supriatna.

Selain nama Marlan Nirsyamsu (Kepala Inspektorat Daerah), Yanuar Budinorman (Dirut BDS), Noviyanti (Direktur BDS), Yuri dan Agung Gustiawan yang mengaku dekat baik dengan Bupati Bandung.

Sementara ketiga pengusaha dalam podcast bernama Faisal, Vita dan Dedet secara bergiliran menceritakan keinginannya agar ada tindaklanjut pembayaran oleh PT BDS.

Menurut Vita selaku pengusaha bercerita terkait skema cicilan yang ditawarkan sebagai solusi, namun menolak. Ia menilai skema itu berisiko, tidak menjamin hak kreditur, dan berpotensi mengalihkan kasus pidana menjadi perkara perdata. Ia bahkan menyebut situasi ini sebagai “ jebakan Batman”.

Dirinya ditawari oleh Kepala Inspektorat Kabupaten Bandung, Marlan Nirsyamsu, yang diduga mewakili kepentingan Bupati Bandung.

Perlu diketahui, PT Bandung Daya Sentosa (Perseroda) adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kabupaten Bandung yang bergerak di bidang Perdagangan, Agribisnis dan Industri.

PT Bandung Daya Sentosa (BDS) didirikan pada tahun 2022 melalui Peraturan Bupati No. 11 Tahun 2022. Tujuannya adalah menjaga ketersediaan dan keterjangkauan pasokan pangan di Kabupaten Bandung, sehingga dapat mengendalikan inflasi pada sektor pangan di Kabupaten Bandung.

Perlu diakui, Bupati dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) memiliki hubungan yang erat, terutama dalam konteks pemerintahan daerah. Bupati sebagai kepala daerah memiliki wewenang dan tanggung jawab terhadap BUMD yang beroperasi di wilayahnya. Bupati juga berperan dalam pembinaan, pengawasan, dan pengambilan keputusan terkait BUMD.

Dalam praktiknya, hubungan antara Bupati dan BUMD dapat bervariasi tergantung pada peraturan daerah dan kebijakan yang berlaku di masing-masing daerah.

Namun, secara umum, Bupati memiliki peran sentral dalam pembinaan, pengawasan, dan pengambilan keputusan terkait BUMD untuk kepentingan daerah dan masyarakat.

Tapi begitulah godaan orang yang memiliki kuasa. Power tend to corrupt. Kekuasaan cenderung korup. Hanya sedikit yang bisa menghindar dari jebakan korupsi saat berkuasa, kata filsuf dan intelektual publik terkenal Rocky Gerung. ***

Bagikan melalui