foto

Ilustrasi Dana KIP Kuliah

MEDIAKASASI | BANDUNG-- Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencuat di lingkungan Universitas Kebangsaan Republik Indonesia (UKRI). Seorang oknum berinisial Fzh diduga melakukan penarikan uang sebesar Rp3 juta per mahasiswa dengan alasan pengurusan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIPK).

Informasi yang dihimpun dari beberapa mahasiswa menyebutkan bahwa oknum tersebut bahkan bersikap layaknya preman, dan secara sengaja menunggu mahasiswa di pintu keluar bank untuk memastikan mereka menyerahkan uang yang diminta.

“Kami diancam kalau tidak bayar,” ujar salah seorang mahasiswa yang menjadi korban kepada mediakasasi, Selasa (8/11/2025).

Masih menurut pengakuan mahasiswa, banyak diantara temannya mendapatkan tekanan dan ancaman apabila tidak menyerahkan uang tersebut.

“Kami dipaksa bayar Rp 3 juta. Kalau tidak dikasih, katanya pengajuan KIPK kami bakal dipersulit atau tidak diproses,” ujar salah satu mahasiswa yang meminta namanya dirahasiakan.

Beberapa mahasiswa lain mengaku mengalami hal serupa, dan merasa takut karena oknum Fzh diduga mengikuti dan mengawasi mereka saat menuju bank untuk menarik uang.

“Dia nunggu di depan bank. Setelah kami tarik uangnya, dia langsung menghampiri,” lanjut mahasiswa tersebut.

Modus sudah berjalan lama

Informasi dari sumber internal menyebutkan bahwa praktik ini bukan pertama kalinya terjadi. Oknum Fzh diduga sudah beberapa kali meminta uang kepada mahasiswa baru ataupun mahasiswa penerima bantuan.

Sementara itu, mahasiswa yang merasa keberatan mengaku takut untuk melapor karena khawatir akan balasan dari oknum tersebut.

Sebagai informasi, program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIPK) sepenuhnya gratis. Tidak ada biaya administrasi, biaya pengurusan, ataupun pungutan lain yang diperbolehkan selama proses pendaftaran maupun cairnya bantuan.

Praktik penarikan uang di luar ketentuan termasuk kategori pungli dan dapat dikenakan sanksi pidana.

Pihak kampus diminta bertindak tegas

Hingga berita ini diterbitkan, pihak UKRI belum memberikan pernyataan resmi. Mahasiswa berharap kampus segera melakukan:

• Pemeriksaan terhadap oknum berinisial Fzh

• Perlindungan kepada mahasiswa pelapor

• Penegasan bahwa pengurusan KIPK tidak boleh dipungut biaya

• Investigasi mendalam jika ditemukan adanya keterlibatan pihak lain

Mahasiswa pertimbangkan lapor Ombudsman

Jika tidak ada tindakan dari pihak kampus, sebagian mahasiswa menyatakan siap membawa kasus ini ke Ombudsman RI dan  Kemendikbudristek bila perlu kepada aparat penegak hukum.

“Kami takut, tapi tidak mau diam. Ini uang untuk mahasiswa yang dipalak,” ujar mahasiswa yang lain.

Perlu diketahui, besaran KIP Kuliah terdiri dari biaya pendidikan dan biaya hidup yang dibayarkan per semester atau per bulan.

Biaya hidup bervariasi antara Rp 800.000 hingga Rp 1.400.000 per bulan, yang dibagi dalam lima klaster berdasarkan indeks kemahalan di masing-masing wilayah.

Selain itu, terdapat juga bantuan biaya pendidikan yang besaran per semesternya disesuaikan dengan akreditasi program studi. (Redaksi)

Bagikan melalui