foto

Dugaan kelalaian reboisasi di lahan kompensasi dan kerusakan infrastruktur jalan yang dibangun sebagai akses menuju proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Patuha Unit 2

MEDIAKASASI | KAB BANDUNG — Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Patuha Unit 2 kembali menjadi sorotan. Tidak hanya soal dugaan kelalaian reboisasi di lahan kompensasi, tetapi juga kerusakan infrastruktur jalan yang dibangun sebagai akses menuju proyek tersebut.

Dua persoalan ini memunculkan kritik tajam terhadap PT Geo Dipa Energi sebagai pengelola proyek.

Data dari Asian Development Bank (ADB) dan Climate Investment Funds (CIF) menyebutkan bahwa 2,82 hektare hutan di Sugihmukti, Kabupaten Bandung, telah dibuka untuk kegiatan pembangunan PLTP Patuha Unit 2.

Berdasarkan aturan, PT Geo Dipa Energi wajib menyediakan lahan pengganti dua kali lipat (5,64 hektare) serta melakukan reboisasi untuk memulihkan fungsi ekologis kawasan tersebut. Namun hingga 2025, pelaksanaan reboisasi di lahan kompensasi belum terlihat.

Menurut penggiat lingkungan yang meminta namanya dirahasiakan menegaskan,  kompensasi bukan hanya menyediakan lahan pengganti, tapi mengembalikan fungsi ekologis hutan. Sampai hari ini reboisasi belum dilakukan.

Dalam dokumen yang diperlihatkan kepada media, sejak tahun 2024, jalan beton sudah terkelupas. Dalam dokumen tersebut tampak reboisasi yang mangkrak. Bahkan, dalam foto dokumentasi tahun 2024 menunjukkan kondisi memprihatinkan pada infrastruktur jalan menuju area proyek.

Jalan rabat beton yang seharusnya menjadi akses vital bagi mobilisasi peralatan dan aktivitas proyek kini terlihat kerikilnya terkelupas, sehingga permukaan kembali menyerupai hamparan batu pecah.

Pengelupasan ini menandakan dugaan kualitas pengerjaan yang tidak memadai atau minimnya pemeliharaan. Di sisi kiri dan kanan, tebing hasil cut and fill tampak gundul dan tidak direvegetasi, sehingga meningkatkan potensi longsor terutama saat intensitas hujan tinggi.

Bahkan warga memberikan kesaksian tentang kondisi lingkungan sekitar. Sebut saja inisial NW, yang pernah berada di wilayah Batu Lukut pada 2024, menjelaskan, bahwa  kayu-kayu sisa pembukaan hutan masih berserakan.

"Kayu-kayu sisa pembukaan hutan masih banyak yang berserakan. Bahkan ada yang terbawa aliran air di dekat goa Batu Lukut,” ujarnya.

Ditempat yang sama, Ketua Umum Relawan PROGRAM, Lot Baktiar Sigalingging, menegaskan bahwa pihaknya siap mendorong penegakan hukum atas dugaan kelalaian ini.

“Kami bertindak untuk kepentingan masyarakat dan keselamatan lingkungan. Laporan resmi akan kami ajukan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, dan bila perlu kami kawal hingga Kejaksaan Agung,” tegasnya, Jumat (15/11/2025).

Ia juga mengingatkan bahwa kawasan Ciwidey sebelumnya mengalami banjir bandang pada 2023, sehingga kelalaian dalam reboisasi dan kerusakan lingkungan menjadi ancaman nyata bagi warga.

Dua sorotan serius yang tidak bisa diabaikan adalah kerusakan jalan beton dan reboisasi yang mangkrak menjadi indikator bahwa pengelolaan lingkungan dalam proyek PLTP Patuha Unit 2 masih jauh dari ideal.

Kondisi ini memperkuat desakan publik agar pemerintah, aparat penegak hukum, dan lembaga terkait segera memeriksa serta memastikan bahwa PT Geo Dipa Energi menjalankan seluruh kewajiban ekologis dan teknisnya secara transparan dan bertanggung jawab.

Relawan PROGRAM menegaskan bahwa pengawasan publik akan terus berjalan hingga adanya kepastian tindakan perbaikan dan pemulihan lingkungan yang nyata. (Red)

Bagikan melalui