Pendidikan
BSU Guru PAUD 2025 Cair: Rp 600 Ribu Siap Digenggam, Ini Syaratnya
- Selasa, 9 September 2025 | 11:21 WIB
| Selasa, 21 Oktober 2025 | 10:28 WIB

SDN Sampora Margahayu mendapatkan program revitalisasi tahun 2025
MEDIAKASASI | KAB BANDUNG--Sesuai Juknis program revitalisasi secara spesifik mengarahkan seluruh belanja bahan untuk program ini harus melalui SIPLah. Dana program revitalisasi kini sudah tersedia di aplikasi RKAS dan dapat dipilih sebagai sumber dana saat melakukan pembelanjaan di SIPLah.
Tujuan utama adalah penggunaan SIPLah bertujuan untuk memastikan pengadaan barang dan jasa yang lebih transparan, efisien, dan akuntabel sesuai dengan amanat peraturan yang berlaku.
Namun berbanding terbalik dengan pengakuan ketua P2SP di SDN Sampora Margahayu, Kabupaten Bandung. Ketua Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) SDN Sampora yang akrab dipanggil Nanang mengatakan, dirinya sebagai ketua tidak tau menahu, dengan alasan dirinya mendapat limpahan dari ketua panitia yang sebelumnya dan di pindah tugaskan ke sekolah lain.
Pengakuan mengejutkan dari ketua Nanang menjelaskan, bahwa untuk kepanitian sudah ditunjuk oleh kepala sekolah mulai bendahara sampai pengadaan barang ditunjuk dan diarahkan langsung oleh dinas pendidikan.
“Kami hanya pelaksana lapangan. Secara pekerjaan dan kewenangan semua terpusat di kepala sekolah," ujar Nanang kepada mediakasasi.
Masih menurut pengakuan Nanang, untuk Bon belanja material dirinya tidak dilibatkan bahkan pembelian melalui SIPLah sudah ditentukan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung.
Perlu diketahui, pembelian material untuk program revitalisasi harus melalui SIPLah (Sistem Informasi Pengadaan Sekolah). Hal ini sesuai dengan pedoman dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang mewajibkan seluruh belanja dana revitalisasi untuk dilakukan secara daring melalui platform SIPLah agar lebih efektif dan transparan.
Begitu juga sesuai amanat Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Pedoman PBJ oleh Satuan Pendidikan, Satuan Pendidikan wajib melakukan belanja melalui SIPLah untuk seluruh sumber dana.
Namun, jika sekolah penerima program revitalisasi merujuk Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Bantuan Pemerintah dalam Bentuk Uang kepada Satuan Pendidikan yang diterbitkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), pengadaan barang dan jasa dari bantuan pemerintah saat ini justru belum diwajibkan menggunakan SIPLah.
Artinya, proyek revitalisasi sekolah mestinya mengikuti tahapan pengadaan barang/jasa secara luring sesuai petunjuk teknis dari pemberi bantuan. Penggunaan SIPLah baru bisa dilaksanakan apabila sistem ARKAS sudah terintegrasi sepenuhnya dengan sumber dana bantuan pemerintah.
Pernyataan dari sekolah penerima bantuan yang mengaku menggunakan SIPLah menimbulkan tanda tanya mengenai kesesuaian praktik di lapangan dengan ketentuan pusat.
Apakah benar transaksi dilakukan lewat SIPLah, atau hanya sebatas klaim administrasi.
-bersambung-
Bagikan melalui