foto

Ilustrasi penjualan seragam SMKN 7 Kota Serang

MEDIAKASASI | SERANG – SMKN 7 Kota Serang kembali jadi sorotan publik. Sekolah kejuruan negeri itu diduga kuat melanggar aturan dengan menjual seragam sekolah kepada siswa baru ajaran 2025/2026.

Informasi yang dihimpun, pihak sekolah mematok harga paket seragam sekitar Rp 2 juta per siswa.

Padahal, praktik tersebut jelas dilarang dalam Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Nomor 400.3.1/8730-Dindikbud/2025.

Dalam edaran itu ditegaskan, sekolah tidak diperbolehkan menjual seragam maupun buku kepada siswa.

Selain itu, aturan lebih tinggi juga tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah. Pada Pasal 12 ayat (1) disebutkan, pengadaan pakaian seragam merupakan tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik, bukan sekolah.

Penjualan seragam tersebut mendapat respon dari penggiat  pendidikan di Banten, Dede, menilai tindakan SMKN 7 Kota Serang jelas menabrak aturan yang sudah sangat jelas dan gamblang.

Ia menilai kepala sekolah seolah-olah mengabaikan regulasi yang berlaku.

“Sudah jelas ada aturan yang melarang sekolah menjual seragam. Tapi kenapa masih diabaikan oleh Kepala SMKN 7 Kota Serang,” tegasnya.

Dede meminta Dindikbud Provinsi Banten bersikap tegas dengan menjatuhkan sanksi berat. Ia menilai pencopotan jabatan Kepala SMKN 7 merupakan langkah paling tepat untuk memberi efek jera.

“Kami minta ada sanksi tegas berupa pencopotan jabatan Kepala Sekolah. Jangan sampai aturan hanya jadi tulisan tanpa tindakan nyata,” ujarnya.

Dede juga mengingatkan, kasus serupa pernah terjadi di SMKN 1 Kragilan. Saat itu, kepala sekolah yang terlibat langsung dinonaktifkan oleh Dindikbud Banten.

Menurutnya, sikap tegas itu harus konsisten diterapkan.

“Sebelumnya SMKN 1 Kragilan juga melakukan penjualan seragam, dan langsung dinonaktifkan jabatannya. Kami minta hal ini juga diberlakukan terhadap Kepala SMKN 7 Kota Serang,” ungkapnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMKN 7 Kota Serang maupun Dindikbud Provinsi Banten belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penjualan seragam tersebut. (Bdi)

Bagikan melalui