Nusantara
Terminal Merak Banjir, Pekerjaan BPTD Kelas II Banten Diduga Langgar Standar K3
- Jumat, 23 Januari 2026 | 06:47 WIB
| Minggu, 8 Maret 2026 | 09:36 WIB

Serikat Buruh Federasi Serikat Pekerja Baja Cilegon (FSPBC) menggelar kegiatan buka puasa bersama (bukber) sekaligus silaturahmi antara pengurus dan anggota pada Jumat (6/3/2026)
MEDIAKASASI | CILEGON-- Serikat Buruh Federasi Serikat Pekerja Baja Cilegon (FSPBC) menggelar kegiatan buka puasa bersama (bukber) sekaligus silaturahmi antara pengurus dan anggota pada Jumat (6/3/2026).
Kegiatan tersebut berlangsung di Caffe Boy, Link Kapu Denok Jaya, Lebak Denok, Citangkil, Kota Cilegon.
Dalam agenda tersebut, FSPBC turut mengundang perwakilan GEBER BUMN yang selama ini berperan sebagai advokasi buruh sekaligus pembina organisasi.
Pertemuan tersebut dimanfaatkan sebagai forum silaturahmi sekaligus diskusi mengenai berbagai persoalan ketenagakerjaan.
Pengurus FSPBC menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan memperkuat sinergi antara anggota serikat pekerja serta membahas upaya peningkatan kesejahteraan dan perlindungan hak-hak buruh.
Dalam diskusi yang berlangsung, sejumlah isu menjadi perhatian utama, di antaranya pembahasan mengenai hak-hak normatif pekerja serta manfaat jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan yang diberikan perusahaan vendor kepada para tenaga kerja.
Selain itu, peserta diskusi juga menyoroti kewajiban perusahaan terkait penerapan Struktur dan Skala Upah (SUSU) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya Pasal 92.
Dalam ketentuan tersebut, perusahaan diwajibkan menyusun dan menerapkan struktur serta skala upah bagi pekerja. Kebijakan tersebut bertujuan memastikan sistem pengupahan berjalan secara adil dan transparan, dengan mempertimbangkan kompetensi, tanggung jawab, serta jabatan pekerja.
Melalui kegiatan silaturahmi dan diskusi ini, FSPBC berharap kesadaran anggota terhadap hak-hak ketenagakerjaan semakin meningkat, sekaligus mendorong perusahaan untuk menjalankan kewajibannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Bdi/Red)
Bagikan melalui