Hukrim
Surat Terbuka dan Hak Jawab Terkait Buku CPPD dari Kantor Pengacara
- Selasa, 29 Juli 2025 | 12:45 WIB
| Selasa, 22 Juli 2025 | 10:19 WIB
Buku Catatan Pribadi Peserta Didik yang diterbitkan oleh CV Mekar Ilmu Dua yang menjadi polemik terkait ISBN
Mediakasasi.com | KAB BANDUNG-- International Standard Book Number (ISBN) adalah sistem identifikasi unik yang dirancang untuk setiap buku yang diterbitkan. Meskipun ISBN telah menjadi standar internasional yang sangat membantu dalam mengelola, mendistribusikan, dan mengidentifikasi buku, sistem ini tidak luput dari polemik dan kontroversi.
Salah satu polemik yang menjadi ‘buah bibir’ kalangan akademisi dan sekolah adalah ISBN milik CV Mekar Ilmu Dua yang beralamat di Komplek Soreang Indah Blok JJ no 10 Soreang, dipersoalkan adalah Buku Catatan Pribadi Peserta Didik yang telah dicetak edisi pertama pada tahun 2021 silam.
Dari catatan yang diterima redaksi mediakasasi disebutkan bahwa CV Mekar Ilmu Dua selaku penerbit buku yang telah mengumpulkan tulisan hasil karya beberapa penulis inilah yang lantas dibukukan menjadi Buku Catatan Pribadi Peserta Didik.
Sebagai iming-iming untuk menggaet penulis, biasanya dalam banner promosi ajakan menulis bareng seperti ini dicantumkan satu mantra: buku terbit ber-ISBN. Dan, percayalah, mantra itu sangat ampuh.
ISBN adalah Jaminan Mutu?
Salah kaprah paling umum mengenai buku ber-ISBN adalah buku tersebut sudah pasti bermutu. ISBN dianggap sebagai stempel yang mengonfirmasi kualitas sebuah buku.
Pemikiran ini dulu sempat membuat banyak penulis tidak tertarik dengan konsep self-publishing alias penerbitan indie. Pasalnya, kebanyakan buku yang diterbitkan secara mandiri tidak ber-ISBN.
Karena salah kaprah, orang enak saja beranggapan jika buku yang diterbitkan secara mandiri itu kualitasnya rendah semata-mata karena tidak ber-ISBN. Sedangkan yang ber-ISBN secara otomatis dianggap bermutu bagus.
Lagipula sejak awal konsep ISBN diterapkan, sama sekali tak ada kaitannya dengan mutu sebuah buku. Sistem penomoran ini murni untuk identifikasi buku yang berkaitan dengan manajemen stok dan jalur distribusi. Jadi, menganggap ISBN sebagai jaminan mutu sebuah buku jelas sebuah kekeliruan besar.
Sangat disayangkan pemikiran salah kaprah begini justru banyak menyebar di kalangan mereka-mereka yang mengaku diri sebagai penulis.
Indikator Penerbit Bonafide?
Salah kaprah kedua, penerbit yang bisa menerbitkan buku ber-ISBN dianggap bonafide. Sehingga sebaliknya, penerbit yang tak bisa memberi ISBN adalah abal-abal.
Fenomena lanjutan dari pemikiran ini, bermunculanlah kemudian penerbit CV Mekar Ilmu Dua telah mencetak buku edisi pertama sejak tahun 2021 hingga cetakan ke 4 hingga 2024.
Namun, ISBN perusahaan tersebut tidak berubah sejak awal tetap bernomor : 978-623-98294-0-7.
Apakah nomor ISBN berbeda untuk setiap edisi?
ISBN yang dicantumkan CV Mekar Ilmu Dua tidak pernah berubah. Padahal, dalam aturan yang baku jelas disebutkan, untuk setiap edisi dan variasi terbitan yang berbeda, seperti sampul keras dari buku yang sama harus memiliki ISBN yang berbeda.
Namun untuk cetakan ulang edisi sampul keras yang tidak diubah tetap mempertahankan ISBN yang sama.
Seperti yang dilansir dari isbn.perpusnas.go.id, ISBN menjadi unik karena deretan nomor tersebut menyimpan informasi judul, penerbit, dan kelompok penerbit. ISBN sendiri terdiri dari 13 digit.
Untuk memperoleh ISBN, harus mengajukan. Badan Internasional ISBN yang berkedudukan di London adalah yang berwenang memberi ISBN. Di Indonesia, Perpustakaan Nasional RI merupakan Badan Nasional ISBN yang berhak memberikan ISBN kepada penerbit yang berada di wilayah Indonesia.
Setelah memahami ISBN, lalu banyak timbul pertanyaan di benak para penikmat buku ataupun masyarakat pada umumnya yang membingungkan.
Setidaknya ada 3 pertanyaan seputar ISBN yang membuat bingung, berikut pertanyaannya!
Jika buku mengalami cetak ulang, apakah harus mengajukan kembali ISBN-nya?
Dari keterangan isbn.perpusnas.go.id ternyata buku yang mengalami cetak ulang tidak perlu mengajukan ISBN-nya kembali. Buku cetak ulang menggunakan ISBN lama. Kecuali jika buku tersebut mengalami perubahan isi yang cukup signifikan, harus diajukan kembali ISBN-nya.
Jika buku mengalami perubahan judul tetapi isinya tetap, apakah harus diajukan kembali ISBN nya?
Dari keterangan isbn.perpusnas.go.id buku tersebut harus diajukan kembali ISBN-nya. Namun, perubahan desain sampul atau perubahan warna, tidak harus merubah ISBN.
Bagaimana mekanisme pengajuan ISBN untuk buku yang sudah pernah mendapat ISBN tapi dengan penerbit yang berbeda?
Dari keterangan isbn.perpusnas.go.id harus mengajukan permohonan ISBN oleh penerbit baru, dengan menguploadkan persyaratan sesuai prosedur ditambah surat pengalihan dari penerbit pertama ke penerbit kedua atau surat pemutusan kerjasama antara penulis dengan penerbit pertama.
Editor : Gindo
Bagikan melalui