10 Saksi Dihadirkan Tim JPU Ke Mantan Kabid SMP Disdik Kabupaten Bandung

Baginda Gindo | Selasa, 7 April 2020 | 00:04 WIB

foto

JPU Hadirkan Sepuluh Saksi Pemberi Uang Ke Mantan Kabid SMP Disdik Kabupaten Bandung. (Foto: Istimewa)

Mediakasasi, BANDUNG-- 10 (Sepuluh) orang saksi dihadirkan Tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) pada sidang lanjutan perkara korupsi yang dilakukan oleh mantan Kabid SMP Disdik Kabupaten Bandung, H. Maman Sudrajat, SPd, MPd (57).

Dalam agenda sidang hari ini (6/4/2020), Majelis Hakim Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Bandung pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A Khusus mendengar keterangan para saksi yaitu :

1. Kepala Sekolah Bina Taruna, Sutisna  2. Kepala SMPN 2 Cileunyi, Amanadin Hidayat 

3. Kepala SMPN 3 Rancaekek, Lisde Sulistiawati 

4. Kepala SMPN 1 Pameungpeuk, TB. Rucita 

5. Kepala SMPN 2 Paseh, Nana Sumarna 6. Kepala SMPN 2 Dayeuhkolot, Asep Juhro, S.Pd 

7. Kepala SMPN2 Pacet, Drs. Kamal Bustomi

8. Kepala SMPN 2 Katapang, Tendi Sutisna, S.Pd

9. Kepala SMPN 2 Solokan Jeruk, Tiktik Ruswandi, S.Pd, 

10. Kepala SMP Nagrek, Tono Prihartono, SPd.

Keterangan para saksi pada dasarnya mengakui pernah diperiksa oleh penyidik yang tertuang dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan).

Dari keterangan para saksi (para Kepala Sekolah) awalnya Sutisna dipanggil oleh Sekdis (Adang Sujana) untuk mengumpulkan para kepala sekolah untuk hadir di SMPN 1 Pameungpeuk, (nama -nama yang diundang akan di share).

Keesokan harinya berkumpul di Ruang Rapat SMPN 1 Pameungpeuk. Sekitar jam 09.30 terdakwa datang dan menyampaikan kepada para Kepala Sekolah.

"Tadinya yang akan hadir adalah Pak Sekdis, akan tetapi karena ada sesuatu hal, maka saya ditugaskan untuk datang ke sini, saya diperintah Pak Sekdis untuk menyampaikan amanat ini bahwa ada dua Kepala Sekolah yang perlu dibantu masalah dengan APH (Aparat Penegak Hukum) dengan kisaran uang sebesar 60 juta," kata H. Maman.

Lalu setelah menyampaikan kepada para Kepala Sekolah, terdakwa keluar meninggalkan ruangan.

Sementara sebanyak 9 orang Kepala Sekolah berembuk mengenai permintaan bantuan Rp60.000.000,- yang kemudian dibagi 8 dan disepakati per-Kepala Sekolah sebesar Rp7.500.000,- kecuali yang terkena masalah yaitu Kepala SMPN 2 Solokan Jeruk (Tiktik Ruswandi, SPd) dan Kepala SMPN 1 Nagreg (Tono Prihartono, S.Pd yang saat itu tidak hadir).

Hasilnya kemudian terkumpul uang sebesar Rp52.500.000,- dan uang tersebut dimasukkan ke dalam kantong plastik warna hitam.

Lalu oleh Sutisna disimpan di dalam mobil terdakwa yang diparkir di halaman SMPN 1 Pameungpeuk.

Saat terdakwa akan meninggalkan SMPN 1 Pameungpeuk, mobilnya dihentikan oleh Tim Satgas Saber Pungli Provinsi Jawa Barat, langsung memeriksa lalu mengamankan terdakwa beserta uang sebesar Rp52.500.000,-

Dalam Surat Dakwaan No. Register Perkara : 03/Cimah/03/2020, JPU Mursito, SH., MH, Wahyu Sudrajat, SH dan Adang Sutardi SH mendakwa Maman Sudrajat sebagai berikut, dengan maksud menguntungkan diri atau orang lain secara melawan hukum memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

Berawal pada hari Kamis tanggal 2 Januari 2020 bertempat di Aula Rapat Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung, Adang Sujana, S.Pd.,MM selaku Sekdis (Sekretaris Dinas) berbicara kepada terdakwa yang intinya menyebutkan bahwa masalah yang ditangani Polres belum selesai karena masih kurang.

Saran dari Sekdis adalah meminta bantuan kepada sekolah yang mendapat DAK TA 2019 yang nilainya di atas Rp500.000.000,- dan meminta datanya kepada terdakwa.

Pada hari yang sama, terdakwa lalu menyampaikan kepada Sekdis data yang diminta. Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Daryanto, SH., MH, JPU mengungkapkan, keesokan harinya, sekitar jam 09.00, Adang Sujana, S.Pd.,MM memerintahkan terdakwa untuk lebih dulu berangkat ke SMPN 1 Pameungpeuk dan Adang Sujana akan menyusul karena sedang ada tamu.

Perkara dengan Register Nomor : 20/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg tanggal 16 Maret 2020 itu, JPU mendakwa H. Maman Sudrajat dengan Pasal 12 huruf e UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang PTPK sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang PTPK.

Sidang akan dilanjut dengan agenda masih mendengar pemeriksaan para saksi.

Pada kesempatan sidang, terdakwa mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan jaminan istrinya. Jawaban Majelis Hakim, "belum bermusyawarah."  (red-01)

Bagikan melalui