OPINI

Melawan Kebisingan Algoritma dan Ambisi Kekuasaan

| Jumat, 31 Oktober 2025 | 07:37 WIB

foto

Ilustrasi : Ambisi Kekuasaan/net

              Oleh : Diki Winandi Kepak

1. Era Kebisingan dan Pengaburan Kebenaran

Kita hidup di zaman ketika kebisingan bukan sekadar suara, tetapi juga algoritma. Setiap informasi diproses, disaring, dan diarahkan oleh sistem yang diciptakan bukan untuk menegakkan kebenaran, melainkan untuk menjaga kekuasaan.

Dalam suasana seperti ini, masyarakat sering kali kehilangan kemampuan membedakan mana berita, mana propaganda, mana fakta, mana fatamorgana. Di tengah pusaran kebingungan itu, ambisi kekuasaan menemukan panggungnya.

Ia bekerja diam-diam, menunggangi kebodohan kolektif dan keletihan moral masyarakat. Dan ironisnya, ia sering hadir dalam wajah-wajah birokrasi yang mestinya menjadi pelayan publik.

2. PT. Bandung Daya Sentosa (Perseroda): Dari Harapan Menjadi Cermin Luka

PT. Bandung Daya Sentosa (Perseroda) dibentuk dengan semangat otonomi daerah dan profesionalisme BUMD. Secara normatif, mandat utamanya adalah mendukung pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), dan membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat Kabupaten Bandung.

Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan indikasi penyimpangan serius—baik dalam tata kelola keuangan, prinsip transparansi, maupun tanggung jawab sosialnya.

Banyak kebijakan dan aktivitas korporasi yang justru membuka ruang bagi pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 374 dan 379a KUHP, serta kemungkinan pelanggaran Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kondisi ini tidak hanya mencederai kepercayaan publik terhadap institusi daerah, tetapi juga menciptakan preseden buruk bagi tata kelola BUMD lainnya di Indonesia.

Di balik struktur hukum dan akta pendirian, PT. BDS telah menjadi cermin kecil dari luka besar dalam sistem pemerintahan daerah—luka akibat lemahnya integritas dan pengawasan.

3. Rezim Penipu dan Politik Manipulatif di Balik BUMD

Rezim penipu tidak selalu datang dengan ancaman terbuka. Ia sering kali bekerja di balik layar, dengan bahasa yang halus, janji yang muluk, dan proyek yang dikemas rapi.

BUMD dijadikan tameng legalitas untuk menutupi konflik kepentingan antara pejabat publik dan kelompok bisnis tertentu.

Fenomena ini bukan hanya soal korupsi finansial, tetapi juga korupsi moral dan politik: ketika kekuasaan daerah digunakan bukan untuk membangun kesejahteraan rakyat, melainkan untuk menyalamatkan kepentingan pribadi dan kelompok. Dalam konteks ini, peran DPRD Kabupaten Bandung menjadi krusial.

Lembaga legislatif harus menggunakan hak kontrol dan hak politiknya secara penuh, termasuk dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus) PT. Bandung Daya Sentosa, guna memastikan adanya audit menyeluruh dan pertanggungjawaban terbuka kepada publik.

Demikian pula, Kejaksaan Negeri Bale Bandung perlu menindaklanjuti indikasi pelanggaran hukum dengan sikap profesional dan independen, tanpa tunduk pada tekanan politik apa pun.

4. Api Pemikiran dan Api Keberanian: Jalan Satu-Satunya

Ketika ruang publik dikuasai oleh kebisingan algoritma dan kekuasaan yang menipu, maka satu-satunya jalan adalah melawan dengan api pemikiran dan api keberanian.

Api pemikiran menuntut kita untuk berpikir jernih, kritis, dan rasional; sementara api keberanian menuntut kita untuk berbicara dan bertindak—meski harus melawan arus kekuasaan.

Perlawanan ini bukan tentang oposisi politik, tetapi tentang moral publik: tentang bagaimana rakyat mempertahankan haknya untuk tahu, untuk mengawasi, dan untuk menuntut kebenaran.

Karena tanpa itu, otonomi daerah hanya akan menjadi kamuflase demokrasi yang kehilangan jiwa.

5. Penutup: Mengembalikan Arti Keadilan Daerah

Kabupaten Bandung tidak kekurangan orang pintar; yang kurang adalah keberanian untuk berkata benar. PT. Bandung Daya Sentosa (Perseroda) seharusnya menjadi simbol kemajuan, bukan cermin kebusukan birokrasi.

Sudah saatnya publik, DPRD, kejaksaan, dan masyarakat sipil berdiri bersama—menegakkan prinsip good governance, akuntabilitas, dan supremasi hukum. Karena keadilan bukan milik mereka yang berkuasa, tetapi milik mereka yang berani memperjuangkannya.

Catatan hukum: Pasal 374 KUHP (penggelapan dalam jabatan); Pasal 379a KUHP (penipuan berkedok perniagaan); UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; dan UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Bagikan melalui