foto

Kabid SMP Helmi Halimudin, S.Pd., M.SI yang di dampingi Seksi Kelembagaan Sapras dan Data, Baehaki, SE, Rabu (23/7/2025)/Istimewa

Mediakasasi.com | Kab Cianjur-- Kejahatan besar biasanya bermula dari penyimpangan yang terkesan sepele. Rumus ini berlaku pula dalam kasus dugaan penggelapan dana PIP dan manipulasi data siswa yang tidak sesuai dengan Dapodik sekolah.

Dugaan penggelapan Dana PIP di tingkat SD dan SMP baik Negeri dan Swasta, di Kabupaten Cianjur jelas menyebabkan kerugian bagi siswa dan orang tua yang sangat membutuhkan bantuan tersebut.

Itu sebabnya amat penting menindak tegas para kepala sekolah yang kerap melanggar aturan. Kepala sekolah Negeri dan Swasta baik tingkat SD dan SMP yang berani menggelapkan dana PIP itu berjalan rapi karena ternyata dilakukan bertahun tahun secara berturut-turut.

Masyarakat dan orang tua siswa jelas heran, kenapa KS yang nakal seperti itu tidak dipecat sejak awal?

Jika pengawasan internal di Disdikpora itu berjalan efektif, seharusnya penyimpangan dana PIP ini dibasmi sebelum membuahkan korupsi puluhan juta rupiah per-sekolah. Inilah tugas Inspektorat Daerah yang selalu ada di setiap Kabupaten/Kota.

Kepala Disdikpora melalui Kepala Bidang (Kabid) SMP Helmi Halimudin, S.Pd., M.SI berjanji akan menindak tegas pihak sekolah yang nakal.

"Kami Bidang SMP sudah membaca dan mendengar terkait penggelapan atau penyelewengan bantuan PIP di beberapa sekolah. Kami-pun sudah melakukan upaya dengan cara menegur pihak sekolah supaya memberikan hak siswa, jangan sampai ada lagi kejadian serupa dikemudian hari" ujar Helmi Halimudin, Rabu (23/7/2025).

Masih menurut Helmi, pihaknya sudah mengantongi nama-nama sekolah baik itu negeri maupun swasta yang terlibat kasus dugaan penggelapan bantuan PIP.

Sementara menurut Kepala Bidang SD yang diwakili oleh Seksi Kelembagaan Sapras dan Data, Baehaki, SE, menjelaskan pihaknya tidak akan segan-segan menindak tegas dan melaporkan kepada pimpinan.

"Kami selaku perwakilan Bidang SD, tentunya sama dengan apa yang disampaikan oleh bidang SMP akan menindak tegas sekolah SD yang ketahuan menyelewengkan bantuan PIP. Karena sudah mencoreng citra pendidikan di Kabupaten Cianjur," kata Baehaki.

Yang menjadi pertanyaan, apakah yang dilakukan oleh kepala sekolah SD dan SMP ini merupakan kelalaian atau bahkan mungkin kejahatan yang sistematis ?

Inilah Penegakan Disiplin PNS Berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 yang sampai sekarang masih berlaku. Juga dalam pasal 7 Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 Tahun 2004 ditegaskan bahwa dalam pelaksanaan tugas kedinasan dan kehidupan sehari-hari, Pegawai Negeri Sipil wajib bersikap dan berpedoman pada etika dalam bernegara, dalam penyelenggaraan Pemerintahan, dalam berorganisasi, terhadap diri sendiri dan terhadap sesama.

Lalu, Bilamana Dana PIP tidak Tepat Sasaran, apakah ada sanksi ?

Pelaku penyalahgunaan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di sekolah dapat dikenakan sanksi pidana, administratif, dan/atau hukum.

Sanksi pidana

Pelaku dapat dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) Pelaku dapat diproses hukum dan menjalani hukuman.

Sanksi administratif 

Pelaku dapat dikenakan sanksi administratif yang berat.

Sanksi hukum

Pelaku dapat dikenakan sanksi hukum, termasuk berurusan dengan aparat penegak hukum.

Penyalahgunaan wewenang paling banyak terjadi dilakukan KS di Kabupaten Cianjur pada dua hal, yaitu penggelapan dana PIP dan manipulasi data siswa yang tidak sesuai dengan Dapodik.

Langkah Disdikpora Kabupaten Cianjur akhirnya memang turun tangan untuk memanggil dan memproses para KS SD dan SMP yang terlibat.

“Disdikpora juga ikut memantau kasus ini. Tapi penegakan hukum ini tetap akan diteruskan kepada Inspektorat Daerah. Jika si para kepala sekolah tidak melaksanakan atau tidak mengembalikan dana PIP, pasti kita akan laporkan,” ujar Kabid SMP meyakinkan mediakasasi.

Menertibkan para kepala sekolah Negeri dan Swasta yang nakal amat mendesak demi mencegah korupsi. Bukan hanya di Bidang SD dan SMP saja, tapi juga di tingkat PAUD dan PKBM.

Membiarkan para KS terjebak dalam praktek yang mengundang konflik sama saja dengan membiarkan bibit korupsi tumbuh subur.

Penertiban dan pencegahan jelas lebih murah dibanding potensi kerugian yang diderita akibat korupsi. Penjara pun tidak akan terlalu dipenuhi para kepala sekolah jika mereka diingatkan sejak dini lewat pemberian sanksi.

Kondisi yang sekarang sering terjadi, banyak kepentingan pribadi kepala sekolah dan operator yang ditutupi bungkus kebijakan.

(redaksi)

Bagikan melalui