foto

Komite Sekolah beserta jajarannya bersama Kepala Sekolah SMPN 1 Baleendah memberikan keterangan kepada media/Istimewa

Mediakasasi.com, Kab Bandung-- Terkait adanya pemberitaan di beberapa Media Online yang menurunkan pemberitaan terkait adanya dugaan pungutan liar di lingkungan SMPN 1 Baleendah sangat di sesalkan oleh Ketua Komite beserta pengurusnya.

"Munculnya pemberitaan sepihak sangat di sesalkan, selaku Ketua Komite menyesalkan hal tersebut kenapa yang bersangukan tidak tabayun dan konfirmasi terlebih dahulu terkait informasi tersebut. Seharusnya informasi tersebut di uji dan dicek terlebih dahulu ke Komite Sekolah," ujar Camelia Puspadi, SE. Selasa (11/4/2022).

Pemberitaanya lanjut Camelia dengan judul yang cukup Bombastis, menjadikan sorotan dan merasa dicemarkan dan disudutkan nama baik  SMPN 1 Baleendah, dimana anak anak kami tercinta mengenyam pendidikan di sana. 

Tidak ada pungutan ke siswa, karena yang ada bukan pungutan tapi merupakan aspirasi dari siswa dan orang tua siswa berdasarkan angket yang sudah disebar dan dikumpulkan pada bulan Maret 2023.

Angket yang disebar berupa rencana kegiatan perpisahan yang akan dilaksanakan di sekolah dan pembuatan buku kenangan.

"Kami juga merasa keberatan atas berita yang menyebut nominal yang terlanjur di publikasikan. Padahal, baru berupa wacana dalam musyawarah antara komite dan perwakilan orang tua siswa," katanya.

Melalui tulisan hak jawab ini, ini saya mengundang yang bersangkutan untuk datang ke SMPN 1 Baleendah untuk mengkonfirmasi hal ini, dan melihat dokumen yang ada. 

"Karena kegaduhan tersebut,maka kami Komite Sekolah SMPN 1 Baleendah memutuskan untuk TIDAK MENGADAKAN kegiatan tersebut." jelas Camelia.

Sementara menurut Kepala Sekolah SMPN 1 Baleendah, H. Sapto Hardono,S.Pd., M. Si menanggapi pemberitaan dari beberapa media elektronika yaitu salah satunya media "lnilah Koran" tentang pungutan untuk kegiatan perpisahan dan booklet kepada orang tua siswa SMP Negeri 1 Baleendah adalah TIDAK BENAR.

"Kegiatan perpisahan dan pembuatan booklet merupakan keinginan siswa dan orang tua berdasarkan angket yang terkumpul oleh pengurus komite sekolah. Selanjutnya hasil angket tersebut ditindak lanjuti oleh musyawarah perwakilan orang tua siswa dengan pengurus komite sekolah dengan didampingi oleh perwakilan pihak sekolah," kata Sapto.

Hasil musyawarah masih berupa rencana sumbangan dan subsidi silang bagi yang tidak mampu dan selanjiitnya akan dikembalikan kepada semua orang tua dalam bentuk sosialisasi. Selanjutnya dalam sosialisasi, orang tua diminta mengajukan pendapat atau masukan untuk kepentingan para siswa.

"Jadi belum ada keputusan dan surat edaran tentang sumbangan kepada orang tua siswa.," jelas kepala sekolah.

Ditempat terpisah, Direktur Jamparing Institut, Dadang Risdal Azis menyampaikan tanggapannya, mengatakan, Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat berhak untuk menerima informasi yang akurat, benar, akuntabel dan tidak menyesatkan.

Kebebasan pers jangan sampai kebablasan, tugas wartawan dan media tidak sebatas berperan sebagai penyampai informasi kepada masyarakat semata, tetapi lebih dari itu, wartawan dituntut sesuai dengan moral (etika) jurnalistiknya dapat melahirkan berita-berita yang mampu membuat masyarakat memahami dan mengambil pelajaran yang berguna dari berita yang dipublikasikan.

Dalam menjalankan tugas hendaknya wartawan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI) dan UU Nomor 40/1999 tentang Pers yang di dalamnya juga mengatur hak dan tanggung jawab insan pers.

"Terkait permasalahan pemberitaan di Salah satu sekolah di kecamatan Baleendah, Hak jawab, Hak koreksi dan Hak ralatnya agar penuhi saja sesui dengan ketentuan yang ada, kalau merasa tidak menyudutkan dan mencemarkan nama baik ya tulis lagi dalam berita jawaban, namun dalam hal ini bila ada upaya mediasi yach alangkah baiknya juga kalau dilakukan, sebaiknya kedua belah pihak duduk bersama," pungkas Dadang Risdal kepada mediakasasi.com. (Red-01)

Bagikan melalui