Nasional
KPU RI Gelar Rakor Monitoring Dan Pembentukan KPPS Dan TOT Fasilitator Propinsi
- Senin, 15 Januari 2024 | 06:00 WIB
| Kamis, 12 Januari 2023 | 16:07 WIB
Mediakasasi.com, JAKARTA-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membuka kesempatan bagi mahasiswa untuk menjadi petugas Komite Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Pemilu 2024 mendatang.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, KPU menawarkan pada kampus-kampus untuk menugaskan mahasiswanya menjadi anggota KPPS.
Ia berpendapat, penugasan mahasiswa sebagai anggota KPPS sesuai dengan Merdeka Belajar dan Kampus Merdeka, yang merupakan program pendidikan di Indonesia.
Hasyim mengatakan, pihak kampus dapat melaporkan daftar nama mahasiswa yang menjadi anggota KPPS, disertai keterangan fakultas dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
"Nanti, dilaporkan kepada KPU kira-kira mahasiswa yang akan menjadi anggota KPPS untuk pemilu ataupun pilkada, siapa saja namanya, fakultasnya apa, kemudian kita pakai nomor induk kependudukan sehingga nanti kita bisa tugaskan kira-kira di daerah mana," kata Hasyim, dikutip dari Antara, Kamis (12/1).
Lebih jauh, Hasyim mengatakan, jika ada mahasiswa yang berminat menjadi anggota KPPS, KPU RI akan menugaskan KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk menyiapkan sistem penukaran anggota non-mahasiswa menjadi mahasiswa.
Selain itu, Hasyim mengimbau agar jajaran KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk memberikan pelatihan, surat keterangan penugasan, dan sertifikat bagi mahasiswa yang menjadi anggota KPPS.
Selain itu juga Hasyim mengimbagmu agar pihak kampus memberikan bobot satuan kredit semester (SKS) yang besar bagi mahasiswa yang menjadi anggota KPPS.
Syarat Menjadi KPPS Pemilu 2024
Adapun, persyaratan menjadi anggota KPPS secara umum berdasarkan pasal 35 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, yaitu sebagai berikut:
(1) Syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS, dan KPPS meliputi: Warga negara Indonesia Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS; Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
(2) Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk KPPS mempertimbangkan dalam rentang usia 17 (tujuh belas) sampai dengan 55 (lima puluh lima) tahun, terhitung pada hari pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan.
Sumber :antara
Bagikan melalui