Andri Gunawan, S.H., CPLA

Siapkah Armada ASDP Merak Hadapi Angkutan Lebaran 2026 ?

| Kamis, 12 Februari 2026 | 18:17 WIB

foto

Pengamat kebijakan publik pelabuhan, Andri Gunawan, S.H., CPLA, menyoroti kesiapan armada operasional ASDP Cabang Merak menjelang periode angkutan Lebaran/Istimewa

MEDIAKASASI | MERAK— Pengamat kebijakan publik pelabuhan, Andri Gunawan, S.H., CPLA, menyoroti kesiapan armada operasional ASDP Cabang Merak menjelang periode angkutan Lebaran.

Ia menilai sejumlah aspek teknis, administrasi, hingga kompetensi pengemudi perlu segera dievaluasi. Salah satu sorotan utama adalah dugaan mobil pemadam kebakaran (damkar) baru milik ASDP Merak yang menggunakan mesin jenis Alkon.

Andri mempertanyakan kesesuaian spesifikasi tersebut dengan standar kendaraan tanggap darurat di kawasan pelabuhan yang memiliki risiko tinggi ujarnya kepada mediakasasi, Kamis (12/02/26).

“Damkar di pelabuhan bukan pajangan. Spesifikasi teknis harus benar-benar sesuai standar keselamatan,” ujarnya.

Selain itu, dirinya menyinggung ambulans dari hibah dari Jasa Raharja yang digunakan di lingkungan ASDP Merak disebut dalam kondisi mati pajak.

Sebut saja ada ditemukan salah satu kendaraan dengan pelat nomor yang telah habis masa berlaku ditahun 2024. Kondisi fisik kendaraan juga dilaporkan berkarat dan kurang terawat.

Ia juga menyoroti mobil derek lama yang diduga telah mati pajak sejak 2018 dan dalam kondisi tidak terawat. Padahal, kendaraan derek memiliki peran vital dalam mengurai kepadatan kendaraan, terutama saat arus mudik meningkat tajam.

Tak hanya soal kendaraan, Andri menegaskan pentingnya legalitas dan kompetensi pengemudi.

Ia menjelaskan bahwa pengemudi ambulans, derek, dan damkar wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai klasifikasi kendaraan. Untuk ambulans, pengemudi minimal harus memiliki SIM A jika kendaraan berbobot di bawah 3.500 kilogram. Namun jika berbobot di atas 3.500 kilogram, wajib memiliki SIM B1.

Selain persoalan kelayakan armada, Andri Gunawan juga menyoroti dugaan bahwa sejumlah pengemudi kendaraan operasional tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Ia menjelaskan, pengemudi mobil derek pada umumnya wajib memiliki SIM B1.

Untuk kendaraan derek berat atau yang menggunakan sistem gandengan, dapat memerlukan SIM B2 sesuai ketentuan perundang-undangan. Adapun mobil pemadam kebakaran umumnya memerlukan SIM B1.

Sementara untuk unit berukuran besar, seperti ladder  truck atau kendaraan bertangki besar, pengemudi dapat diwajibkan memiliki SIM B2.

Menurutnya, kesesuaian klasifikasi SIM dengan jenis kendaraan bukan sekadar persyaratan administratif, melainkan bagian dari standar keselamatan operasional, terlebih menjelang periode angkutan kebaran yang memiliki tingkat mobilitas tinggi.

Menurut Andri, untuk kendaraan operasional instansi atau perusahaan, seharusnya menggunakan SIM B1 Umum atau B2 Umum sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Ini bukan sekadar formalitas. Kendaraan darurat harus didukung administrasi lengkap dan pengemudi yang kompeten. Apalagi menjelang angkutan Lebaran, di mana mobilitas meningkat signifikan,” tegasnya.

Ia meminta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kelayakan teknis kendaraan, kepatuhan pajak, serta kelengkapan SIM pengemudi guna memastikan pelayanan dan keselamatan pengguna jasa penyeberangan tetap terjaga.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak ASDP Cabang Merak terkait sejumlah temuan tersebut. 

Penulis : Budi

Editor   : Gindo

Bagikan melalui