Hukrim
Siapkah Armada ASDP Merak Hadapi Angkutan Lebaran 2026 ?
- Kamis, 12 Februari 2026 | 18:17 WIB
| Minggu, 18 Januari 2026 | 08:05 WIB

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bandung mulai menyosialisasikan dan melakukan uji coba penerapan sistem tilang elektronik berbasis genggam atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Handheld
MEDIAKASASI | KAB BANDUNG-- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bandung mulai menyosialisasikan dan melakukan uji coba penerapan sistem tilang elektronik berbasis genggam atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Handheld.
Inovasi ini memungkinkan petugas di lapangan menindak pelanggar lalu lintas secara real-time melalui perangkat ponsel pintar khusus.
Kasat Lantas Polresta Bandung Kompol Sigit Suhartanto menjelaskan, perangkat ini melengkapi jajaran teknologi pengawasan jalan raya yang sebelumnya telah ada, seperti ETLE statis, mobile, dan portable.
Berbeda dengan tilang manual, ETLE Handheld bekerja dengan mengandalkan aplikasi ETLE Presisi yang tertanam pada perangkat personel.
Jadi, petugas cukup memotret pelanggaran yang kasat mata di lapangan.
"Begitu difoto, data langsung masuk ke dashboard pusat. Sistem secara otomatis mendeteksi nomor polisi, identitas pemilik, hingga jenis kendaraan dan bentuk pelanggarannya," ujar Sigit melalui pesan singkat, Sabtu (17/1/2026).
Setelah data tervalidasi oleh sistem, petugas dapat langsung mencetak surat konfirmasi di tempat menggunakan pemindai portabel.
Sigit menambahkan, masyarakat yang terbukti melanggar memiliki dua opsi penyelesaian, yakni melakukan pembayaran denda secara langsung melalui kode BRIVA (Bank Rakyat Indonesia Virtual Account).
Dengan mengikuti prosedur persidangan di pengadilan pada waktu yang ditentukan. Fokus utama dari penerapan teknologi genggam ini adalah pelanggaran yang terlihat jelas oleh mata (visible offenses).
Beberapa kategori yang menjadi prioritas meliputi, pengendara motor tanpa helm standar (SNI), berboncengan lebih dari satu orang, penggunaan pelat nomor (TNKB) yang tidak sesuai spesifikasi, pelanggaran rambu dan marka jalan lainnya. (Red)
Bagikan melalui