foto

PT Linda Pelita Makmur hanya mengantongi IUP Penjualan, bukan IUP Operasi Produksi (IUP OP). Secara aturan, IUP Penjualan hanya memperbolehkan pemanfaatan dan penjualan material hasil perataan lahan, bukan kegiatan penambangan atau produksi galian secara aktif

MEDIAKASASI | CILEGON--Pemerintah Republik Indonesia melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Banten telah menerbitkan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU) berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk Penjualan kepada PT Linda Pelita Makmur dengan nomor PB-UMKU 271022009534300000001, tertanggal 16 April 2025.

Izin tersebut diberikan untuk menunjang kegiatan usaha pelaku usaha dengan rencana pemanfaatan lahan untuk perataan tanah yang akan digunakan sebagai kawasan pergudangan, sementara material galian yang berlebih diperbolehkan untuk dijual.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya dugaan ketidaksesuaian antara jenis izin yang dimiliki dengan aktivitas yang dilakukan. Izin Penjualan, serta Aktivitas Produksi?

Berdasarkan dokumen perizinan, PT Linda Pelita Makmur hanya mengantongi IUP Penjualan, bukan IUP Operasi Produksi (IUP OP). Secara aturan, IUP Penjualan hanya memperbolehkan pemanfaatan dan penjualan material hasil perataan lahan, bukan kegiatan penambangan atau produksi galian secara aktif.

“Kalau yang dilakukan itu galian secara masif, harusnya izinnya IUP Operasi Produksi, bukan IUP Penjualan,” ungkap salah satu sumber di lapangan.

Namun demikian, di lokasi usaha yang berada di Jl. Lingkar Selatan Link Dringo, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, aktivitas yang terlihat justru menyerupai kegiatan penambangan, bukan sekadar perataan lahan.

Sempat Distop, Kini Beroperasi Kembali Aktivitas galian PT Linda Pelita Makmur sebelumnya sempat menjadi sorotan dan diberitakan pada 20 Januari 2026, bahkan dikabarkan telah diminta untuk menghentikan kegiatan operasionalnya.

“Sudah disuruh stop aktivitas, tapi sekarang malah beroperasi lagi,” ujar warga setempat pada Sabtu (31/1/2026).

Ironisnya, aktivitas pengangkutan material disebut berlangsung hingga larut malam.

“Pengisian pasir sampai jam 23.00 malam,” tambah warga.

Sorotan Aktivis dan Masyarakat Sejumlah elemen masyarakat turut menyoroti kondisi tersebut, di antaranya Andi Hidayatullah dari Karang Taruna, M. Anton dari Pelintas, Refangga Pelintas.

Pemerhati Lingkungan Industri, Laut, dan Pesisir, menilai aktivitas tersebut berpotensi melanggar ketentuan perizinan serta menimbulkan dampak lingkungan dan sosial bagi warga sekitar. Diminta Evaluasi dan Penegasan Masyarakat berharap Pemerintah Provinsi Banten dan instansi terkait segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas PT Linda Pelita Makmur, termasuk memastikan kesesuaian antara izin yang diterbitkan dengan praktik di lapangan.

Jika terbukti terjadi pelanggaran, warga mendesak agar penegakan hukum dan sanksi administratif dilakukan secara tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Izin jangan cuma jadi kertas. Di lapangan juga harus taat,” ujar salah satu tokoh masyarakat. (Red)

Bagikan melalui