Hukrim
Relevan-kah Anggaran Pemagaran Kantor Kejati Jabar dari APBD Kabupaten Bandung?
- Jumat, 7 Juni 2024 | 07:19 WIB
| Kamis, 29 Agustus 2024 | 09:06 WIB
Mediakasasi.com | CILEGON - Berkat kecurigaan, tim Satgas TNI AL Lanal Banten berhasil menggagalkan penyelundupan rokok ilegal yang akan diseberangkan ke Sumatera melalui Pelabuhan Merak, Kota Cilegon. Rabu 28 Agustus 2024 pukul 06:30 pagi tadi.
Komandan Lanal Banten, Kolonel Laut (P) Arif Rahman mengatakan, sedikitnya ada sebanyak 2.280.000 batang rokok ilegal yang diamankan lantaran tidak sesuai antara isi kemasan dengan pita cukai rokoknya.
Lebih lanjut Danlanal Banten menjelaskan, penggagalan itu bermula saat Tim Satgal TNI AL dari Lanal Banten melaksanakan pengawasan rutin di Pelabuhan Merak.
Kemudian saat melakukan pemeriksaan kendaraan yang hendak menyeberang ke Sumatra, pihaknya mencurigai adanya kendaraan jenis Colt Diesel bernomor polisi W 9258 PF berwarna putih.
Saat pemeriksaan, sang sopir PF dengan dua kernetnya yakni AS dan EP tidak bisa menunjukkan surat manifest barang, sehingga petugas membawanya ke Mako Lanal Banten untuk dilakukan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan diketahui terdapat 190 kardus rokok dengan merek Nayan Click dengan total 2.280.000 batang rokok tidak sesuai cukai.
Pada kemasan bungkus rokok berisi 20 batang itu tertera pita cukai 12 batang, dengan label sigarete kretek tangan (SKT), padahal semestinya pita yang ditempel adalah sigarete kretek mesin (SKM), sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.
"Keberhasilan penangkapan ini berdasarkan kecurigaan tim satgas TNI AL yang bertugas di Pelabuhan Merak. Dari hasil pemeriksaan tadi kendaraan tersebut membawa muatan rokok, rokok tersebut yang harusnya memiliki pita cukai sesuai jumlah batangnya tetapi kemudian hanya 12 batang. Kemudian pita cukainya juga bukan pita cukai SKM karena ini rokok yang diolah dengan mesin bukan SKT," kata Arif Rahman.
Pihak Lanal Banten kini berkoordinasi dengan Bea Cukai Merak agar kasus ini di periksa lebih lanjut .(Budi)
Bagikan melalui