Hukrim
Notaris Terdakwa Dugaan Akta Palsu Disidangkan di PN Pandeglang, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Mafia Hukum
- Minggu, 1 Maret 2026 | 08:08 WIB
| Kamis, 1 Juni 2023 | 16:05 WIB

Ketua GNPK RI Jabar, Nana Supriatna Hadiwinata/ Istimewa
Mediakasasi.com, BANDUNG-- Tanggal 1 Juni 2023 yang bertepatan dengan Hari Lahirnya Pancasila, Abah Nana menyampaikan bahwa seluruh elemen masyarakat patut bangga bahwa kita memiliki Pancasila sebagai senjata yang paling sakti di NKRI yang wajib kita pahami dan dilaksanakan sepanjang masa. Pancasila Abadi dan Pancasila Jaya.
Selain itu Abah Nana juga menyampaikan bahwa kedaulatan sepenuhnya berada ditangan rakyat, maka terkait dengan persoalan yang belum tuntas dalam proses rencana revitalisasi pasar ciparay, Desa Ciparay, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung.
"Saya selaku pendamping Warga Pedagang Pasar Ciparay meminta agar para penguasa terkait jangan menyakiti hati warga pedagang pasar Ciparay, hanya karena dengan kekuasaan dan uang semata, tetapi ikuti aturan dan ketentuan yang berlaku," ujar Nana dalam keterangan yang diterima redaksi mediakasasi.com.
Ketua GNPK RI Jabar ini menegaskan agar jangan memaksakan kehendak dengan melakukan perampasan Hak warga pedagang pasar, karena itu akan berakibat pada Perbuatan Melawan Hukum.
Pada saatnya nanti GNPK RI Jabar akan tunjukkan 2 ( dua ) alat bukti yang menguatkan bahwa para pedagang masih kuat memiliki haknya berjualan selama kurang lebih 2 (dua) tahun lagi.
"Para penguasa harus paham bahwa keberadaan Sertifikat Hak Pakai masih berada dipihak ketiga sesuai pengakuan Sekdes Ciparay, berarti masih ada permasalahan yang belum selesai antara pihak Pemdes Ciparay dengan Pihak Ketiga dimaksud, bayangkan saja dari mulai terbit Sertifikat dari BPN Kab. Bandung, itu sertifikat berada pada pihak ketiga," katanya.
Selain itu Abah Nana memaparkan lagi bahwa yang menguatkan Hak para pedagang bisa berjualan atau Hak Guna Pakai Kios selama 25 (duapuluh lima) tahun telah sah dimata hukum yang tertuang dalam SK Bupati Bandung yang ditanda tangani Bupati Bandung, kala itu H.U.HATTA JATIPERMANA pada tanggal 10 Juni 1997.
"Saya sudah pegang bukti fisiknya mengenai SK tersebut. Jadi saya ingatkan sekali lagi siapapun itu jangan coba coba memaksakan kehendak, bila ini terjadi saya tidak akan segan segan sampaikan lapdu ke Penegak Hukum dan saya bisa pastikan akan ada yang turut serta," tutur Abah Nana. (red)
Bagikan melalui