Hukrim
Siapkah Armada ASDP Merak Hadapi Angkutan Lebaran 2026 ?
- Kamis, 12 Februari 2026 | 18:17 WIB
Baginda Gindo | Rabu, 25 Maret 2020 | 16:21 WIB

Sidang dakwaan kasus pungli dengan terdakwa Maman Sudrajat, Kabid SMP Dinas Pendidikan atau Disdik Kabupaten Bandung digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata Bandung, Senin (23/3/2020).
Mediakasasi.com, BANDUNG-- Sidang dakwaan kasus pungli dengan terdakwa Maman Sudrajat, Kabid SMP Dinas Pendidikan atau Disdik Kabupaten Bandung digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata Bandung, Senin (23/3/2020).
Jaksa Kejati Jabar, Mursito menguraikan perbuatan Maman sehingga dijerat Pasal Pasal 12 huruf e, pasal 11 dan Pasal 5 Undang-undang Pemberantasan Tipikor.
Kasus pungli di Disdik Kabupaten Bandung ini bermula saat Maman dipanggil atasannya, Sekretaris Disdik Kabupaten Bandung Adang Sujana.
Saat itu, Maman ditanya soal dua kepala SMP di Kabupaten Bandung yang bermasalah dalam pengelolaan uang.
Sehingga, atas dua kasus bermasalah itu, harus dipertanggung jawabkan keuangan sebesar Rp 60 juta.
Saat itu, Adang mengatakan, untuk penggantiannya, akan meminta bantuan pada sejumlah sekolah yang mendapat DAK 2019 senilai RP 500 juta.
“Kemudian, terdakwa mengirim nama-nama SMP penerima DAK 2019 yang nilainya di atas Rp 500 juta. Yakni SMP Pameungpeuk 1, Bina Taruna, Katapang 2, Cileunyi 3, Dayehkolot 2, Paseh 2, Cileunyi 2, Pacet 2, Nagreg 1 dan SMP Solokan Jeruk,” ujar jaksa.
10 kepala SMP itu diminta untuk berkumpul di SMPN 1 Pameungpeuk pada 3 Januari lalu.
Hanya saja, dari 10, hanya sembilan kepala SMP yang hadir.
Kepala SMPN 1 Nagreg tidak hadir. Adang tidak hadir di pertemuan itu sehingga diwakilan oleh Maman.
Pertemuan Membahas Rp 60 juta
Dalam pertemuan itu, terdakwa menyampaikan pesan Adang Sujana soal patungan hingga Rp 60 juta.
“Saat itu, sembilan kepala sekolah berembug mengenai permintaan bantuan uang Rp 60 juta. Sehingga, diputuskan dibagi delapan kepala sekolah dan masing-masing kepala sekolah menyetor Rp 7,5 juta kecuali SMP 2 Solokanjeruk dan SMP 1 Nagreg yang bermasalah,” katanya.
Akhirnya, uang terkumpul Rp 52,5 juta dan dimasukan ke kantong plastik warna hitam dan disimpan di mobil terdakwa.
“Saat terdakwa akan meninggalkan SMPN 1 Pameungpeuk, mobil dihentikan tim Satgas Saber Pungli Provinsi Jabar dan langsung mengamankan terdakwa beserta uang tunai Rp 52,5 juta,” kata Adang.
Jaksa Mursito menambahkan, kepala sekolah terpaksa memberi uang Rp 7,5 jt karena Maman Sudrajat merupakan atasan langsung para kepala sekolah.
Sidang dilanjutkan pekan depan dengan pemeriksaan saksi.
Mengacu pada pasal yang didakwakan jaksa, Maman terancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan minimal 4 tahun. (red-01)
Bagikan melalui