Hukrim
Polresta Bandung Tampung Keluhan dan Aduan Dari Warga Desa Bandasari
- Jumat, 1 September 2023 | 19:08 WIB
| Selasa, 20 Desember 2022 | 23:33 WIB
Doni Salmanan/Net
Mediakasasi.com, KAB BANDUNG-- Ketidakpuasan masyarakat terpicu dengan putusan pengadilan berkaitan kasus Doni Salmanan.
Alasannya adalah pengadilan memutuskan tidak memiskinkan Doni Salmanan dan justru mengembalikan seluruh aset miliknya.
Satgas Waspada Investasi (SWI) mengungkapkan, terkait putusan pengadilan kasus investasi bodong oleh Indra Kenz dan Doni Salmanan, pihaknya menyebut bahwa masyarakat khususnya para korban merasa tak puas dengan hukuman yang dijatuhkan terhadap keduanya.
Untuk diketahui, dalam kasus binary option, Indra Kenz dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dengan penyitaan aset oleh negara.
Sementara, Doni Salmanan dijatuhi hukuman empat tahun penjara, dengan pengembalian aset kepada terdakwa.
Akan tetapi, Ketua SWI, Tongam L. Tobing menjelaskan, meski banyak ketidakpuasan terkait putusan itu, namun keputusan yang telah dibuat tetap harus dihormati.
"Tentu menimbulkan ketidakpuasan masyarakat. Tapi kita juga harus menghormati pengadilan," terang Tongam dalam siaran persnya, Selasa (20/12).
Di kesempatan yang sama, Tongam mengimbau bagi masyarakat yang masih merasa tak puas dengan putusan pengadilan itu untuk melakukan upaya-upaya hukum. Antara lain, gugatan perdata atau pengajuan permohonan pailit. (gin)
Bagikan melalui