Hukrim
Advokat Jadi Korban Penusukan Diduga oleh Debt Collector
- Sabtu, 28 Februari 2026 | 07:44 WIB

Penetapan Direktur Utama PT Bandung Daya Sentosa (Perseroda) sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bale Bandung
MEDIAKASASI -- PENETAPAN Direktur Utama PT Bandung Daya Sentosa (Perseroda) sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bale Bandung bukan sekadar langkah hukum biasa. Ini adalah titik balik turning point yang menyeret perhatian publik lebih jauh ke arah struktur kekuasaan di balik BUMD tersebut, termasuk posisi strategis Bupati Bandung sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM).
Dalam konstruksi hukum BUMD, KPM bukan figur simbolik. Ia memiliki kewenangan menentukan arah kebijakan perusahaan, mengangkat dan memberhentikan direksi, serta melakukan pengawasan umum terhadap jalannya korporasi.
Maka, ketika kerugian negara mencapai Rp128,5 miliar, pertanyaan hukumnya menjadi tidak sederhana : apakah ini semata kegagalan direksi, atau ada kelalaian sistemik dalam fungsi pengawasan ?
Secara normatif, pertanggungjawaban pidana memang bersifat personal. Namun dalam konteks corporate crime, terutama yang melibatkan entitas milik daerah, terdapat ruang untuk menelusuri chain of responsibility.
Apakah mekanisme kontrol internal berjalan ? Apakah prinsip kehati-hatian (prudential principle) diabaikan ?
Atau justru ada pembiaran yang berujung pada kerugian negara ?
Di sinilah posisi Bupati sebagai KPM memasuki wilayah krusial. Bukan dalam arti serta-merta harus dipersalahkan, melainkan diuji sejauh mana fungsi pengawasan dijalankan secara efektif.
Jika pengangkatan direksi dilakukan tanpa uji kelayakan yang memadai, atau pengawasan terhadap kinerja perusahaan bersifat formalitas, maka terdapat celah tanggung jawab administratif bahkan berpotensi berkembang ke ranah hukum jika ditemukan unsur kelalaian serius atau keterlibatan.
Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada level operasional. Jika hanya menyentuh direksi tanpa menelusuri kemungkinan tanggung jawab struktural, maka penanganan kasus ini berisiko menjadi parsial.
Padahal, semangat pemberantasan korupsi menuntut keberanian untuk menembus lapisan kekuasaan yang lebih tinggi, selama didukung alat bukti yang sah.
Kasus PT Bandung Daya Sentosa kini menjadi ujian integritas : bagi aparat penegak hukum, untuk tetap independen dan profesional; serta bagi pemerintah daerah, untuk membuka diri terhadap evaluasi menyeluruh. Sebab pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya angka kerugian negara, tetapi juga kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan daerah.
Jika ini benar menjadi turning point, maka arah berikutnya akan menentukan : apakah berhenti sebagai kasus individu, atau berkembang menjadi pintu masuk pembenahan sistemik dalam pengelolaan BUMD di Kabupaten Bandung. Wallahualam..
Penulis : Yopi (penggiat sosial dari Aliansi Masrakat Kabupaten Bandung)
Bagikan melalui