Hukrim
Advokat Jadi Korban Penusukan Diduga oleh Debt Collector
- Sabtu, 28 Februari 2026 | 07:44 WIB
Baginda Gindo | Senin, 27 Januari 2020 | 22:37 WIB

Ilustrasi
LAPORAN UTAMA
Medikasasi.com, – Pada 1 Desember 2019, seorang pria menghubungi wartawan Mediakasasi.com dan mengaku pegawai di salah satu Bank ternama. Suara pria dalam telepon tersebut meminta bertemu untuk memberikan informasi perihal bobroknya management yang dikelola Bank dan adanya kongkalikong antara Kepala Cabang dengan dinas pendidikan di Sumedang.
Setelah disepakati, pada 2 Desember 2019, dalam pertemuan si sumber tidak ingin namanya disebut dan menjelaskan posisi dirinya di Bank ternama itu sebagai tim audit.
Pria tersebut bercerita adanya praktek ‘kolusi’ yang dilakukan oleh mantan kepala cabang Bank bersama oknum pejabat di Dinas Pendidikan Sumedang. Dirinya menyodorkan 3 (tiga) dokumen SPK (Surat Perintah Kerja) pada tahun anggaran 2015-2016 yang menyebabkan dirinya ‘didepak' dari pekerjaanya yang telah mengaudit dan diduga kuat sarat penyimpangan.
Wawancara dengan sumber yang mengetahui ihwal peristiwa itu memberikan berkas kopian yang dijaminkan oleh pemborong kepada Bank serta memastikan nama kepala cabang itu adalah seorang anak mantan Bupati Bandung 2 periode sekaligus adik ipar Bupati Bandung saat ini.
Konspirasi
Kejanggalan mulai terjadi ketika dirinya bertugas mengaudit pengajuan jaminan yang tertuang sesuai dalam SPK.
Sumber menegaskan bahwa memang benar terjadi konspirasi antara kepala cabang dan pejabat disdik Sumedang.
“Penegasan ini penting karena sampai sekarang, status saya tidak jelas. Bahkan rekening saya ikut di blokir. Padahal saya sudah melaporkan kepada atasan bahwa ada kejanggalan, tapi si pelaku itu masih melenggang bebas. Kenapa Dirut belum menjatuhkan sanksi apapun untuk pelanggaran berat tersebut. Apakah karena dia anak Bupati," kata sumber bernada kesal.
Berikut 3 SPK yang di duga di 'siasati' oleh mantan anak Bupati bersama pejabat disdik Sumedang :
1. SPK untuk PT Cahaya Rejeki sebesar Rp. 2 miliar
2. SPK untuk CV Cahaya Rejeki sebesar Rp. 1,9 miliar dan
3. SPK untuk CV Cahaya Rejeki sebesar Rp. 1,8 miliar
Mantan Sekdis mengaku
Investigasi Mediakasasi.com pada 12 Desember 2019 berangkat ke Sumedang menemui 'UH' selaku sekretaris dinas (sekdis) yang ada dalam dokumen kontrak.
Dalam rekaman wawancara berdurasi 33 menit, UH mengaku dirinya mengenal ‘KU’ (eks kepala cabang) dari temannya.
“Ia saya kenal ‘KU' dari teman. Dikenalkan katanya ada kepala cabang yang ingin bertemu dan siap bantu memberikan dukungan. Jujur saya baru satu kali bertemu,” katanya.
Menurut ia, proyek pengadaan sarana belajar interaktif dan sarana pendidikan berasal dari Banprov (bantuan provinsi). Dirinya mengaku pernah berdebat dengan 'KU' karena pekerjaan tersebut hanya menyediakan barang, bukan pinjaman.
“Bahkan proyek tersebut sempat tertunda karena tidak ada klarifikasi lagi dari saudara 'KU', kalau ini ternyata dilanjut dan dijadikan jaminan, yang bodo itu pihak Bank.” Katanya.
Apa yang disampaikan UH, penting untuk di usut. Indikasi keterkaitan skandal oleh oknum anak Bupati ini mengakibatkan pegawai tim audit di pecat tanpa alasan jelas.
UH secara terang-terangan mengatakan, ketiga perusahaan tersebut adalah rekanan yang dibawa sendiri oleh 'KU'.
“Pasti lah mereka saling mengenal. Saya jujur, yang bawa bendera juga ya si pak 'KU', katanya.
Mediakasasi.com mencoba menghubungi 'KU'. Sayangnya, KU enggan meladeni permintaan wawancara. Begitupun dengan konfirmasi melalui WhatsApp tidak ada respon sama sekali.
Segera dibuat lapdu
Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Nasional Republik Indonesia (GNPK-RI) Nana NS Hadiwinata mengatakan polemik yang menimpa dinas pendidikan kabupaten Sumedang dengan salah satu Bank ternama sudah ‘pulbaket'.
"Ada kesengajaan dan kongkalikong mantan kepala cabang Bank dengan Sekretaris dinas pendidikan," kata Nana, kepada Mediakasasi.com Senin, 27 Januari 2020.
Ia mengatakan, kesengajaan itu dikarenakan dinas pendidikan Sumedang merasa percaya kepada si oknum pejabat Bank karena anak mantan Bupati Bandung dua periode juga adik Ipar dari Bupati Bandung saat ini.
“Kenapa bisa lolos dari pengawasan internal Bank, padahal ada unit yang mengatur sebagai pihak regulator. Akibatnya proyek dan aliran dana yang dijaminkan beresiko tinggi. Sehinga oknum mantan anak Bupati ini harus bertanggung jawab terhadap apa yang telah terjadi pada Bank tersebut sehingga mengorbankan pegawai yang lain," katanya.
Menurut Nana, GNPK-RI akan membuat laporan pengaduan (lapdu) kepada pihak yang berwenang dan laporan informasi (LI) kepada Bupati Sumedang dan Dirut Bank bahwa ada oknum-oknum yang mencari keuntungan pribadi dan melakukan tindakan-tindakan tidak sehat.
“Sudah saya pelajari, Lapdu dan LI segera disusun dan akan ditindaklanjuti kepada Bupati sumedang dan Dirut Bank agar menindak para oknum dan menerapkan transparansi dalam operasional bank.” Kata Nana.
Hasil kajian GNPK-RI, di duga kuat dalam perakteknya, ke tiga perusahaan tersebut mendapat jaminan dari Bank. Namun, setelah ditelusuri kepada masing-masing pemenang tender yang tertulis dalam SPK tersebut, dirinya menyangkal dengan alasan sipemilik perusahaan tidak mengetahui kalau pihaknya menjadi pemenang tender.
"Mereka bermain sangat cantik, dan sudah paham betul, dan kuat dugaan mantan pejabat di Disdik Kabupaten Sumedang bersama oknum pejabat Bank tersebut dalam melakukan kegiatannnya dengan cara memberikan dan mengarahkan proyek tersebut kepada orang lain untuk mengerjakannya, guna mengambil keuntungan pribadi maupun kelompok." ujar Nana. (tim mediakasasi)
Bagikan melalui