Ragam
Bupati Bandung Akan Perjuangkan Kepemilikan Lahan PPTKH dan Perkebunan yang Ditempati Ratusan Rumah di Kertasari
- Jumat, 6 Februari 2026 | 12:07 WIB
| Jumat, 20 Mei 2022 | 00:28 WIB
Mediakasasi.com, Kab Bandung--
Upaya Membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik yang dilakukan penyelenggara pelayanan publik merupakan kegiatan yang harus dilaksanakan seiring dengan harapan dan tuntutan seluruh warga tentang peningkatan pelayanan publik yang akhir-akhir ini terus menjadi perhatian umum.
Mengingat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mendefinisikan pelayanan publik sebagai kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Seiring dengan perkembangan manajemen penyelenggaraan pemerintahan dan dalam upaya mewujudkan pelayanan prima dan berkualitas, paradigma pelayanan publik berkembang dengan memfokuskan pada pengelolaan barang jasa dan administrasi yang berorientasi untuk kepuasan masyarakat.
Untuk mencapai tujuan tersebut, pemerintah desa lamajang terus berupaya optimal dengan telah melaksanakan pelayanan publik berbasis digital, disamping masih melayani pelayanan manual baik dikantor desa, maupun dirumah.
Kepala Desa Lamajang Yusep Kurnia,SH mengatakan untuk pelayanan publik desa lamajang sendiri, kami terus berbenah dan berupaya meningkatkan kualitas pelayanan.
"Pada intinya pelayanan publik Desa Lamajang dilaksanakan selama 24 jam, baik dikantor Desa, maupun diluar kantor, seperti dirumah atau tempat lainnya," ujar Yusep Kurnia, akrab disapa kang YK.
Lebih lanjut, Kang YK menjelaskan untuk sekarang ini pemerintah Desa Lamajang telah melaksanakan sistem pelayanan publik berbasis digital berupa aplikasi Siskeudes (Sistem Keuangan Desa), aplikasi SID (Sistem Informasi Desa), aplikasi Yandes (Pelayanan Desa), menyangkut surat menyurat berupa E-KTP, surat keterangan penduduk sementara, surat kelahiran, surat kematian, surat pindah, perubahan NIK, dan lainnya.
Ia pun berharap agar pemerintah Kabupaten Bandung lebih proaktif mensosialisasikan sistem layanan berbasis digital ini kepada masyarakat, termasuk sosialisasi peraturan di bidang hukum.
Ditambahkan oleh Sekretaris Desa Lamajang Cecep Taryana, melalui sistem aplikasi ini bertujuan untuk lebih mudah masyarakat dalam mengakses layanan melalui aplikasi berbasis mobile yang bisa di akses melalui handphone.
Terhadap berbagai upaya dan langkah pemerintah Desa Lamajang untuk terus meningkatkan pelayanan publik, disadari pula tentunya tidak bisa memuaskan seluruh komponen masyarakat.
Seperti adanya mis komunikasi kejadian salah satu warga Desa Lamajang beberapa waktu lalu, tepatnya pada Kamis (28/4/2022) pukul 13.00 wib, dimana salah satu warga Desa Lamajang sedikit Kecewa karena tidak bisa mengurus surat pengantar keterangan berkelakuan baik ke Polresta Bandung, dikarenakan menurutnya saat itu kantor desa tutup.
Terhadap kejadian tersebut, Sekretaris Desa Lamajang Cecep Taryana menjawab bahwa saat itu pada hari Kamis (28/4/2022), kantor desa buka (tidak tutup). Kami semuanya ada di ruangan belakang dan pintu kantor desa depan tidak dikunci. Pada saat itu warga tersebut diduga salah mendorong daun pintu, secara kebetulan yaitu pintu yang dikunci didorongnya, padahal pintu sebelahnya lagi tidak terkunci. Karena kecewa, akhirnya warga tersebut pulang.
"Betul saat itu, Kamis (28/4/2022) pukul 13.00 wib bagian pelayanan sudah pulang, tetapi sesungguhnya kami masih berada didalam sampai pukul 17.00 wib. Jadi tidak ada masalah dalam pelayanan publik, hanya mis komunikasi saja. Pada intinya kami melayani warga selama 24 jam termasuk hari libur, baik dikantor maupun dirumah," pungkas Cecep Taryana.*** (Arif)
Editor : Aripudin
Bagikan melalui