Ragam
Program Aeroseeding Kang DS Dapat Dukungan Penuh Mabes TNI AU
- Sabtu, 31 Januari 2026 | 12:38 WIB
| Jumat, 15 April 2022 | 20:28 WIB
Mediakasasi.com, Kab Bandung--
Revitalisasi sarana olahraga lapangan Bola Kp Babakan Desa Santosa Kecamatan Kertasari Kabupaten Bandung yang bersumber dari uang rakyat Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp.221,141,800,- disinyalir mangkrak, alias belum selesai dikerjakan oleh pihak ketiga berinisial CV. A dan ditinggalkan begitu saja.
Demikian rilis yang dikirim oleh redaksi media BalanceNews.id kepada redaksi mediakasasi.com, Jum'at (15/4/22).
Sarana olahraga yang seharusnya telah digunakan oleh masyarakat ternyata sampai sekarang hanya dibiarkan begitu saja. Bahkan nampak hasil pekerjaannya tidak maksimal, lantaran untuk bangunannya masih terlihat dinding tidak diplester dan drainase permukaan asal-asalan.
Menyangkut hal tersebut, Sekdes Desa Santosa, Asep Kurnaedi, yang sering disapa Dayu, pada Selasa (12/4/22), saat di hubungi melalui ponsel whatsappnya membenarkan bahwa revitalisasi lapangan sepakbola belum selesai.
“ Sarana Olah Raga lapang bola memang terbengkalai, dari waktu kontrak saja sudah melampui batas kontrak kerja dan masalah ini sudah ditindak lanjuti pihak inspektorat Kabupaten Bandung” ujar sekdes.
Lebih jauh, sekdes menjelaskan, permasalahan terbengkalainya pembangunan tersebut, bukan berarti tidak dikerjakan, namun saran dari Inspektorat, supaya kegiatan tersebut di hentikan dulu dan boleh lanjut setelah masa anggaran perubahan di bulan Juli, nanti sisa anggaran tersebut akan dikembalikan lagi ke kas Desa untuk biaya lanjutan nanti.
“Kendala utama yakni mengenai surat izin dari pihak perkebunan, padahal sudah dilayangkan 6 bulan sebelum pembangunan dimulai, surat izin tersebut sudah diajukan dari pihak Desa kepihak PTPN namun belum ada tindak lanjut, itu yang pertama, Kedua, Dana Desa cair pada akhir tahun, yaitu pada bulan Desember 2021, sehingga pekerjaanpun belum bisa dilaksanakan, yang ketiga setelah pelaksanaan pekerjaan serta pasokan barang yang diajukan kepihak suplayer pengirimannya telat” ujar sekdes menjelaskan alasan mangkraknya pembangunan.
Untuk pengerjaan baru 80%, sedangkan yang 20% lagi belum dikerjakan, “menurut pihak Pemkab Bandung, sisa dana tersebut akan dikembalikan kepada kas Desa dari sisa anggaran yang 20%” lanjut sekdes.
“Terkait ada oknum dari pemerintahan setempat atau lembaga lain yang memberhentikan pekerjaan, dengan dasar dari legalitas perizinan padahal tadi sudah saya katakan bahwa untuk perizinan saya sudah layangkan 6 bulan sebelum pengerjaan kegiatan dimulai, Tapi oknum tersebut bersikukuh menanyakan legalitas padahal secara lisan, pihak perkebunan ( PTPN ) sudah mengizinkan, walaupun ada lahan baru untuk sarana olahraga, untuk izinnya cukup dari pihak perkebunan saja tidak usah kedereksi ( Kantor Pusat PTPN ), Pengerjaan tersebut dikerjakan oleh CV. A yang beralamat diwilayah Kecamatan katapang Ganda sari, dan tidak dicantumkannya CV tersebut di papan informasi mungkin TPPKD lupa” papar Dayu.
Terkait papan informasi, Aturan tersebut sudah jelas tertera dalam UU No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah.
Jadwal yang ditentukan lama pengerjaannya 60 hari dan harus selesai pada bulan januari atau paling lambat pada bulan februari, dan tertunda pada waktu itu sampai 15 hari, ini membuktikan banyak dugaan pelanggaran yang di lakukan.
Saat hal ini di kemukakan, beliau (sekdes) berdalih, pihak CV pelaksana revitalisasi lapangan babakan siap bertanggung jawab.
“Untuk komunikasi, saya dari pihak Desa dengan pihak CV baik – baik saja, nyambung , adapun untuk kegiatan tersebut, pihak CV siap bertanggung jawab namun untuk pelaksanaannya sementara diberhentikan dulu dan akan ada pengerjaan lagi nanti setelah parubahan dibulan juli” dalih nya.
Dalam kasus tersebut, pihak pelaksana bisa saja di kenai pasal 79 ayat (4) Perpres 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah menyebutkan ”pengenaan sanksi denda keterlambatan sebagaimana dimagsud dalam pasal 78 ayat (5) huruf f ditetapkan oleh PPK dalam kontrak sebesar 1 permil dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan”.
Transparansi anggaran menjadi suatu keharusan pelaksanaan pemerintah dalam menjalankan program kerja, dimulai sejak awal sampai akhir sebuah proyek yang dilaksanakan pemerintah. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan tender, sampai pelaksanaan proyek.
Ternyata tim verifikasi lapangan atau tim monitoring dari inspektorat memberhentikan pembangunan karena Desa Santosa, ditahun 2022 ini menjadi sampel audit BPKRI yang dilimpahkan dari inspektorat Kabupaten Bandung.
Sementara itu, berbagai element masyarakat, mendorong kepada Aparat Penegak Hukum untuk menelusuri permasalahan tersebut, karena diduga terdapat hal-hal yang menjadi sumber masalah didalamnya, utamanya menyangkut penggunaan uang rakyat yang bersumber dari Dana Desa (DD) TA 2021 sebesar Rp. 221,141,800,- tersebut. ***
Sumber : BalanceNews.id
Bagikan melalui